HEADLINE

Korupsi Wisma Atlet, Eks Dirut Divonis 4 Tahun 8 Bulan

Korupsi Wisma Atlet, Eks Dirut Divonis 4 Tahun 8 Bulan

KBR, Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum  penjara selama 4 tahun 8 bulan kepada terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Wisma atlet dan proyek pembangunan rumah sakit khusus Universitas Udayana, Bali, Dudung Purwadi. Ketua Majelis Hakim, Sumpeno mengatakan, bekas Direktur Utama (Dirut) PT Duta Graha Indah (DGI) itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin dalam dua proyek tersebut.

Kata dia, Dudung juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 250 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara.


"Satu menyatakan terdakwa Dudung Purwadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer dan dakwaan kedua primer. Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp 250 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ucapnya saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/11).


Selain itu kata dia, Dudung juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas tindakannya tersebut sebesar Rp 14.4 miliar lebih dalam pembangunan rumah sakit khusus Universitas Udayana, Bali tahun 2009 sampai dengan 2010. Serta kewajiban uang pengganti sebesar Rp 33.4 miliar lebih dalam Proyek Pembangunan Wisma Atlet tahun 2010 sampai dengan tahun 2011.


Majelis hakim menganggap perbuatan Dudung tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi dan merugikan keuangan negara.


"Terkait ganti rugi harus diperhitungkan dengan uang yang sudah dititipkan oleh terdakwa kepada BPK, BPKP, Kejaksaan dan KPK," ucapnya.


Selain itu, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pembukaan pemblokiran 17 rekening bank milik Dudung Purwadi. Hakim juga mengabulkan pembukaan blokir dua sertifikat tanah atas nama Dudung. Menurut dia, benda-benda tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara tersebut.


"Pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),  benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah benda milik tersangka atau terdakwa yang diduga berasal dari tindak pidana," tambahnya.


Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penutut Umum KPK yang sebelumnya menuntut Dudung dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.


Dudung didakwa telah melakukan korupsi pembangunan rumah sakit khusus pada Universitas Udayana, Bali.  Dudung bersama-sama dengan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin dan  petinggi Universitas Udayana, I Made Meregawa diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.


Korporasi yang diduga diuntungkan‎ dalam proyek ini yakni PT DGI, dengan cara memenangkan perusahaan tersebut sebagai pelaksana atau rekanan proyek rumah sakit tersebut. Dudung diduga memperkaya PT DGI sebesar Rp 6.780 miliar pada 2009. Kemudian, sebesar Rp17,998 miliar pada 2010. ‎Total keuntungan PT DGI dalam proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp24,7 miliar.


Selain menguntungkan PT DGI, Dudung juga dinilai telah menguntungkan M. Nazaruddin serta perusahaannya, PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Permai Group dengan total sekira Rp10,2 miliar.


Sedangkan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Wisma atlet dan Gedung Serbaguna di Provinsi Sumsel, Dudung memperkaya PT DGI sebesar Rp 42,7 miliar, Nazaruddin dan Permai Group Rp 4,67 miliar, serta memperkaya Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Palembang, Rizal Abdullah sebesar Rp500 juta.


Editor: Rony Sitanggang

  • wisma atlet sea games palembang
  • Dugaan Korupsi Alkes
  • Dudung Purwadi
  • Ketua Majelis Hakim
  • Sumpeno

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!