BERITA

Eksepsi Eks Gafatar: Dakwaan Jaksa Prematur

"Selain itu, 2 dari 3 terdakwa, sudah menjalani hukuman."

Ade Irmansyah

Eksepsi Eks Gafatar: Dakwaan Jaksa Prematur
Tiga terdakwa eks Gafatar dalam sidang eksepsi di PN Jakarta Timur (Foto: Ade Irmansyah/KBR)


KBR, Jakarta- Tim Kuasa Hukum tiga terdakwa bekas anggota Gafatar yaitu Mahful Muis Tumanurung dan Andry Cahya serta Ahmad Mushaddeq menganggap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), tak sesuai fakta. Hal itu disampaikan tim kuasa hukum dalam sidang yang mengagendakan pembacaan eksepsi atau pernyataan keberatan dari terdakwa hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 


Salah seorang kuasa hukum tiga terdakwa, Pratiwi Febri mengatakan, jaksa tak cermat karena tidak mengevaluasi kegiatan kliennya. Apalagi kata dia, dakwaan itu keluar sebelum Surat Keputusan Bersama (SKB) berlaku tahun ini.


"Faktanya para terdakwa ini belum pernah dilakukan evaluasi, SKB dikeluarkan pada 29 Februari 2016. Pasca SKB itu, Gafatar sudah diusir secara paksa dari Kalimantan dan sudah dipulangkan ke daerahnya masing-masing dan para terdakwa tidak pernah melakukan apa yang didakwakan oleh penuntut umum pasca SKB. Sedangkan rentan waktu peristiwa dan fakta-fakta yang menjadi dakwaan JPU itu berkisar antar 2009 sampai Desember 2015," ujarnya kepada KBR usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakrta Timur.


Selain itu kata dia, dalam kasus yang sama, sebenarnya Mahful Muis Tumanurung dan Ahmad Mushaddeq sudah pernah menjalani hukuman sebelumnya hingga selesai. Oleh karenanya kata dia, keduanya tidak bisa lagi dihukum dengan perkara dalam rentan waktu yang sama. Namun kata dia, dalam perkara ini keduanya didakwa dengan dakwaan yang sama sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap keduanya.


"Surat dakwaan dari penuntut umum ini premature nebis in idem. Nebis in idem ini maksudnya sebenarnya sudah pernah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap buat terdakwa 1 dan 2 dan sudah dijalani. Berdasarkan teori yang dimaksud adalah tindak pidana, beliau-beliau ini sudah pernah dikenakan tindak pidana dengan hal yang sama pula, terus sekarang dikenakan lagi," ucapnya.


Sebelumnya, Sejak 25 Mei 2016 atau lebih dari 5 bulan, 2 orang Eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR), yaitu Mahful Muis Tumanurung dan Andry Cahya serta Ahmad Mushaddeq telah ditahan. Mereka dipindah-pindah ke beberapa penjara, dari Mabes Polri, Pondok Rajeg Cibinong, Paledang Bogor dan terakhir di Rutan Cipinang atas dugaan pelanggaran penistaan agama serta pemufakatan jahat terhadap negara.


JPU: Eksepsi Masuk Pokok Perkara

Sementara itu tim Jaksa Penuntut Umum menganggap eksepsi atau pernyataan keberatan terhadap terdakwa sudah masuk kedalam ranah pokok perkara. Oleh karenanya menurut Ketua Tim JPU, Abdul Rauf, pihaknya tidak akan menanggapi sebagian dari isi eksepsi ketiga terdakwa tersebut. Kata dia, permasalahan tersebut bakal dibuktikan seiring dengan berjalannya sidang saat pemeriksaan saksi-saksi.


"Ada beberapa hal yang sudah masuk dalam pokok perkara, nah itu saya pikir nanti dalam tanggapi tidak perlu kami tanggapi karena sudah masuk dalam pokok perkara. Misalnya masalah uraian, kalau masalah uraian ini kan nanti kita buktikan pada saat pemeriksaan saksi dan ahli nanti serta terdakwa," ucapnya kepada KBR usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur, Selasa (15/11/2016).


Meski demikian kata dia, tetap ada beberapa hal dari eksepsi terdakwa yang masih perlu ditanggapi pada sidang selanjutnya. Oleh karenanya kata dia, pihaknya membutuhkan waktu untuk mempelajari laporan eksepsi dari ketiga terdakwa tersebut.


"Iya semua kita pelajari tanggapan dari teman-teman penasihat hukum nanti kalau itu nanti sudah masuk dalam pokok perkara ya kami penuntut umum tidak perlu lagi menanggapinya kan gitu, hanya saja nanti apabila ada hal-hal yang perlu kami tanggapi pada persidangan berikutnya pada sidang selanjutnya," tutupnya.

Editor: Dimas Rizky

  • eks gafatar
  • kriminalisasi eks Gafatar
  • sidang eks Gafatar
  • SKB Pelarangan Gafatar

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!