BERITA

Banding Kasus Suap, PT Tambah Hukuman Dewie Yasin Limpo 2 Tahun

""Dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," "

Randyka Wijaya

Banding Kasus Suap, PT Tambah Hukuman Dewie Yasin Limpo  2 Tahun
Eks anggota DPR Dewie Yasin Limpo saat sidang di pengadilan Tipikor. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman bekas Anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo menjadi 8 tahun penjara. Hukuman itu dua tahun lebih lama dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yakni 6 tahun penjara.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut yakni, Humuntal Pane, Siswandriyono, Jeldi Ramadhan, Rusydi, dengan Hakim Ketua Elang Prakoso Wibowo.


Majelis hakim memutuskan Dewie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sedangkan staf Dewie, Bambang Wahyuhadi masih tetap dihukum 6 tahun penjara.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan Terdakwa II, Bambang Wahyuhadi dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Majelis Hakim dalam laman resmi Mahkahmah Agung yang diakses pada Selasa (01/11/2016).


Selain itu, PT Jakarta juga mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum untuk mencabut hak politik Dewie. Hak memilih dan dipilih politikus Hanura itu dicabut selama tiga tahun, terhitung sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.


Dewie didakwa menerima suap sejumlah SGD 177.700 atau setara dengan Rp 1,7 miliar terkait proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua. Jaksa juga sempat menuntut pencabutan hak politik Dewie di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, namun tidak dikabulkan.


Suap miliaran ini diberikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai, Irenius Adi dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiyadi Yusuf melalui asisten pribadi Dewie, Rinelda Bandaso. Suap itu diberikan agar proyek senilai Rp 50 miliar dianggarkan dalam APBN 2016 dan dikerjakan oleh Kementerian ESDM. Dewie didakwa meminta fee 7 persen dari total nilai anggaran proyek.


Sebelumnya, Rinelda Bandaso dihukum 4 tahun penjara. Sedangkan, Irenius Adi dan Setyadi Yusuf di penjara selama 2 tahun.


Editor: Rony Sitanggang

  • suap anggota dpr dewie yasin limpo
  • putusan banding

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!