HEADLINE

Sidang Korupsi Alkes, Jaksa Tuntut Dudung 7 Tahun Penjara

Sidang Korupsi Alkes, Jaksa Tuntut Dudung 7 Tahun Penjara

KBR, Jakarta- Jaksa  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Wisma atlet dan proyek pembangunan rumah sakit khusus Universitas Udayana, Bali, Dudung Purwadi dengan hukuman pidana 7 tahun penjara. Jaksa KPK, Kresno Adi Wibowo mengatakan, bekas Direktur Utama (Dirut) PT Duta Graha Indah (DGI) itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin dalam dua proyek tersebut.

Oleh karenanya kata dia, Dudung juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Kami Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Dudung Purwadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut dalam proyek Pembangunan Rumah Sakit Udayana dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet tahun 2010/2011 sebagaimana dakwaan kedua primer," ujarnya saat membacakan  tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/10).

Dalam pertimbangannya kata dia, Jaksa KPK menganggap yang dilakukan Dudung tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.

Selain itu, Dudung juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama berjalannya penyidikan dan penyelidikan perkara ini.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa mengaku bersala‎h, menyesali perbuatannya, dan sudah uzur serta menderita berbagai macam penyakit," ucapnya.

Dia menambahkan, meski mempertimbangkan adanya kewajiban pembayaran uang pengganti dalam perkara ini yaitu sebesar Rp 15 miliar lebih, tetapi hal itu tidak dibebankan kepada Dudung.

Alasannya kata dia, kerugian akan ditanggung oleh korporasi; PT Duta Graha Indah yang sekarang berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering.

Sebelumnya, Dudung didakwa telah melakukan korupsi pembangunan rumah sakit khusus pada Universitas Udayana, Bali. Dudung bersama-sama dengan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin dan  petinggi Universitas Udayana, I Made Meregawa diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Korporasi yang diduga diuntungkan‎ dalam proyek ini yakni PT DGI, dengan cara memenangkan perusahaan tersebut sebagai pelaksana atau rekanan proyek rumah sakit tersebut. Dudung diduga memperkaya PT DGI sebesar Rp6.780 miliar pada 2009. Kemudian, sebesar Rp17,998 miliar pada 2010. ‎Total keuntungan PT DGI dalam proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp24,7 miliar.

Selain menguntungkan PT DGI, Dudung juga dinilai telah menguntungkan M. Nazaruddin serta perusahaannya, PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Permai Group dengan total sekira Rp10,2 miliar.

Sedangkan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Wisma atlet dan Gedung Serbaguna di Provinsi Sumsel, Dudung memperkaya PT DGI sebesar Rp42,7 miliar, Nazaruddin dan Permai Group Rp4,67 miliar, serta memperkaya Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Palembang, Rizal Abdullah sebesar Rp500 juta.

Editor: Rony Sitanggang

  • korupsi alkes
  • PT Duta Graha Indah (DGI)
  • Dudung Purwadi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!