HEADLINE

Pelanggaran Berat, Pekan Depan DPP KPK Sidang Direktur Penyidikan Aris Budiman

Pelanggaran Berat,  Pekan Depan DPP KPK Sidang Direktur Penyidikan Aris Budiman

KBR, Jakarta- Sidang Dewan Pertimbangan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Direktur Penyidik KPK, Aris Budiman bakal digelar pekan depan. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, rencananya sidang bakal dilakukan beberapa hari untuk membuktikan hasil penyelidikan dan pemeriksaan internal terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Polisi bintang satu tersebut.

Hanya saja, dia masih enggan menjelaskan kapan tepatnya sidang itu akan dilakukan dan terkait pelanggaran kode etik yang mana yang diduga dilakukan oleh Aris Budiman.

"Dari proses pemeriksaan sebelumnya, itu ada yang diinstruksikan oleh pimpinan akan diselesaikan atau diproses melalui Dewan Pertimbangan Pegawai tersebut nah kemungkinan itu akan dilakukan minggu depan. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut apa yang akan diuji di sidang DPP itu. Karena indikasi awal memang ada pelanggaran berat tapi saya belum bisa menjelaskan indikasi pelanggaran berat itu dalam konteks apa," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (13/10).

Kata dia, nantinya dalam sidang tersebut akan dihadirkan barang bukti dan saksi-saksi yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.

Selanjutnya kata dia, DPP akan menentukan apakah yang dilakukan Aris Budiman terhadap beberapa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya. Di antaranya   soal kehadiran dalam rapat Pansus DPR tanpa izin komisoner KPK merupakan pelanggaran atau tidak.

Kemudian, Sidang DPP nantinya bakal merekomendasikan kepada sanksi apa yang diberikan apabila terbukti melakukan pelanggaran untuk kemudian dijatuhkan sanksi tersebut kepada Aris Budiman.

"Prinsip dasarnya nanti akan ada pengujian dari fakta-fakta yang ada dan juga melihat apakah ada indikasi pelanggaran berat, ringan atau sedang atau bahkan tidak ada pelanggaran sama sekali," ujarnya.

Sebelumnya, ada tiga hal yang menjadi fokus pemeriksaan internal terhadap Direktur Penyidikan Aris Budiman.

Ketiga hal tersebut ialah terkait surat elektronik  antara Novel Baswedan dan Aris, fakta persidangan dalam perkara pemberian Keterangan Palsu yang menyeret Miryam S Haryani sebagai tersangka, dan kehadiran Aris Budiman dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket DPR soal KPK beberapa waktu lalu.

Editor: Rony Sitanggang

  • Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!