BERITA

Mendagri Terkejut Ribuan ASN Berstatus Koruptor Belum Dipecat

Mendagri Terkejut Ribuan ASN Berstatus Koruptor Belum Dipecat

KBR, Jakarta- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku terkejut ada ribuan Aparatur Sipil Negara(ASN) terpidana korupsi yang belum dipecat. Data Badan Kepegawaian Nasional menyebut ada 2.357 ASN terpidana yang masih berstatus aktif. 

“Saya sedikit terkejut bahwa ternyata ada 2.357 ASN. Jujur kita tidak mempunyai data yang terintegrasi. Kami kan tidak tahu pegawai itu di daerah seperti apa,” ucap Tjahjo di hadapan ketua KPK dan Kepala BKN di gedung KPK, Selasa (4/9).

Tahun 2015, Badan Kepegawaian Negara(BKN) mendata ulang ASN secara elektronik. Kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, ada sekitar 97 ribu ASN tidak mengisi pendataan ulang. Setelah ditelusuri, sebagian tengah menjalani masa hukuman. Dari ribuan itu, baru 317 orang yang diberhentikan dengan tidak hormat.

Sebelumnya, KPK menyurati BKN terkait pengawasan kepegawaian. BKN merespon dengan memblokir data ribuan ASN untuk mencegah kerugian negara. Selasa (4/9) kemarin, KPK kembali rapat bersama Kementerian Dalam Negeri dan BKN membahas ASN terpidana korupsi yang belum dicabut status kepegawaiannya. Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, ASN yang terjerat masalah hukum semestinya diberhentikan tidak hormat.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan aturan itu belum berjalan.

“Kenyataannya, masih banyak ASN yang korupsi masih menduduki jabatan yang ada. Bahkan belum dilakukan tindakan apapun. Yang penting lagi saya menyoroti, tidak efektifnya penerapan aturan undang undang tadi,” kata Agus.

Tidak efektifnya penerapan UU ASN juga terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Sebanyak enam ASN terjerat kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2016 dan belum dipecat. Pengadilan memutus mereka merugikan negara pada proyek pembangunan Pasar Atas Curup dengan  kerugian negara mencapai Rp 650 juta.

Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, R.A Denni mengatakan proses pemecatan belum dilakukan karena ketentuan pemecatan di UU ASN tengah dijudicial review ke Mahkamah Konstitusi(MK). Menurut dia, pemecatan menunggu putusan MK.

“Hingga saat ini prosesnya masih jalan. Enam orang ASN kita itu belum kita pecat karena masih menunggu kelengkapan administrasi,” kata Denni kepada KBR, Jumat (24/8).

Dia menambahkan, "Saat ini keenam ASN itu sudah difasilitasi Kopri Bengkulu untuk mengajukan judicial review."


Editor: Ria Apriyani

  • asn
  • pns
  • tjahjo kumolo
  • terpidana korupsi

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Siti Azizah6 years ago

    PNS banyak korupsi karena sudah 3 tahun gajinya gak pernah naik...