NASIONAL

KPK Didesak Usut Aliran Uang Terdakwa Syahrul Yasin Limpo ke Auditor BPK

" Ia meminta KPK segera mengusut semua pihak yang diduga menerima uang dari terdakwa Syahrul."

Shafira Aurel

Syahrul
eks-Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap melakukan pemungutan suara Pemilu 2024 di Rutan KPK, Jakarta, Rabu, (14/2/2024) (FOTO: Antara/Reno Esnir)

KBR, Jakarta- LSM Antikorupsi (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti sejumlah fakta persidangan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh terdakwa Syahrul Yasin Limpo. Salah satunya terkait dugaan permintaan uang sebesar RP12 miliar oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tujuannya agar Kementerian Pertanian (Kementan) mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Koordinator ICW Agus Sunaryanto mengatakan dugaan permintaan uang itu menandakan transaksi gelap di lingkup kementerian belum dihentikan. Ia meminta KPK segera mengusut semua pihak yang diduga menerima uang dari terdakwa Syahrul.

“Ini tentu harus divalidasi informasi dari hasil persidangan ini kepada para pihak yang disebutkan dalam fakta persidangan. Karena bagaimanapun fakta persidangan itu keterangan saksi dan ahli merupakan alat bukti. Jadi memang harus diverifikasi semua. Segera saja jaksa KPK atau penyidik-penyidik di KPK itu melakukan penelusuran dan tindaklanjut dari fakta persidangan ini,” ujar Agus kepada KBR, Kamis (9/5/2024).

Kemarin, pada sidang lanjutan perkara Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian atau PSP Kementan, Hermanto dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi untuk terdakwa Syahrul. Ia mengungkap ada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang pernah meminta uang sebesar Rp12 miliar agar Kementan mendapat predikat WTP.

Baca juga:

Sebelumnya, dugaan aliran uang korupsi politisi partai Nasional Demokrat itu juga disebut mengalir ke sejumlah anggota DPR dari Fraksi Nasdem dan pimpinan Komisi Pertanian di DPR RI. Keterangan itu diungkap saksi dari Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian.

"Adapun catatannya tertulis tunjangan hari raya untuk diberikan ke Komisi IV DPR RI yang terdiri dari 5 orang ketua atau pimpinan. Petunjuk dari Kasdi Subagyono sesuai arahan Syahrul Yasin Limpo untuk diberi masing-masing Rp 100 juta sehingga total uang yang disiapkan dan diserahkan kepada 5 orang ketua atau pimpinan Komisi IV DPR RI sebesar Rp 500 juta," ucap Jaksa KPK saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan Arief di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin, (29/4/2024).

Jaksa mendakwa Syahrul Yasin Limpo telah memeras anak buah dan Direktorat di Kementan sebesar  RP44,5 miliar.

Editor: Muthia Kusuma

  • Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Syahrul Yasin Limpo
  • BPK RI
  • Kementan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!