BERITA

Satpol PP Segel Kantor Perwakilan Taksi Online di Purwokerto

Satpol PP Segel Kantor Perwakilan Taksi Online di Purwokerto

KBR, Purwokerto – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menyegel rumah toko (ruko) yang dijadikan kantor perwakilan taksi berbasis online Go-Car dari perusahaan Go-Jek di Purwokerto. 

Penyegelan dilakukan Satol PP, usai kantor manajemen taksi online itu digeruduk sekitar seratusan pengemudi taksi armada konvensional Purwokerto, selama dua hari berturut-turut, hingga Rabu (19/9/2017).

Meski begitu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Banyumas Guntur Eko Giantoro, mengatakan penyegelan itu tak ada hubungannya dengan protes para sopir taksi yang menuntut taksi online berhenti beroperasi di Purwokerto dihentikan.

Guntur mengatakan penyegelan kantor Go-Jek dilakukan lantaran ruko yang ditempati tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Guntur mengatakan pemilik ruko melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 dengan ancaman denda Rp50 juta dan kurungan enam bulan penjara.

Penyegelan itu bersamaan dengan demonstrasi para sopir taksi konvensional yang menuntut Go-Car ditutup. Mengenai hal itu, Guntur beralasan baru mendapat informasi jika bangunan ruko itu belum ber-IMB, dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Banyumas.

Guntur menambahkan penyegelan dilakukan setelah Satpol PP Banyumas gagal mendapat klarifikasi dari manajemen Go-Car maupun pemilik ruko. Saat Satpol PP tiba di lokasi, ruko di Jalan Komisari Besar Bambang Suprapto (Kombas) itu dalam keadaan tertutup.

"Harus tetap ada IMB-nya. Karena tidak ada IMB-nya ya tidak boleh operasional. Kami belum cek Surat Ijin Usaha, tapi menurut Satpol PP itu belum ada. Dinas Teknis, dari Cipta Karya yang mengawal Perda tentang IMB. Ketika ada bangunan belum ber-IMB mestinya sudah ada peringatan dan ada sanskinya. Karena sudah membangun tapi belum ada ijinnya," kata Guntur Eko Giantoro, Rabu (20/9/2017).

Lebih lanjut Guntur mengemukakan, pihaknya juga akan proaktif ke pemilik ruko maupun kepada manajemen Go-Car. Namun, ia sendiri tak tahu persis apakah manajemen Go-Car menyewa atau memiliki ruko tersebut.

Guntur menambahkan Satpol PP Banyumas akan berkoordinasi dengan dinas terkait, DCKTR, Dinas Perhubungan, dan dinas terkait lainnya mengenai status IMB dan surat ijin usaha. Baik pemilik ruko maupun pengelola Go-Car harus memenuhi legalitas bangunan dan usaha di daerah.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2017/ma_batalkan_permenhub_taksi_online__pemerintah_didesak_terbitkan__aturan_baru/91921.html">MA Batalkan Permenhub Taksi Online, Pemerintah Didesak Terbitkan Aturan Baru</a>&nbsp;&nbsp;&nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2017/ma_batalkan_aturan_taksi_online__organda__mahkamah_agung_keblinger/91912.html">MA Batalkan Aturan Taksi Online, Organda: Mahkamah Agung Keblinger</a>&nbsp;&nbsp;</b><br>
    

Didemo

Sebelumnya ratusan sopir taksi konvensional dari kelompok Koperasi Banyumas Taksi (Kobata) dan Kondang Prima Karya (KPK) berdemonstrasi menuntut taksi online berhenti beroperasi. Mereka berdemonstrasi dua hari berturut-turut.

Para sopir mengaku pendapatan harian turun drastis setelah taksi online beroperasi di Banyumas. 

Salah seorang pengurus armada taksi konvensional di Banyumas, Edwin Yoga Sara mengklaim sudah ada kesepakatan antara manajemen taksi online dan taksi konvensional di Banyumas bahwa untuk sementara waktu taksi online tidak beroperasi. Kesepakatan itu, kata Edwin, diketahui oleh Bupati Banyumas Achmad Husein.

Edwin Yoga menceritakan isi pertemuan antara pengurus armada taksi konvensional, manajemen taksi online, Organda dan Bupati Banyumas, pada awal pekan ini. Dalam pertemuan tersebut Bupati Banyumas menyatakan jika masih ada taksi online beroperasi, maka manajemen taksi itu harus menghadap dulu ke bupati.

Edwin Yoga mengklaim, sopir taksi armada sudah bersedia menggunakan aplikasi online. Namun, ternyata manajemen taksi online lebih memilih menggunakan sopir-sopir yang menggunakan mobil ber-pelat nomor kendaraan warna hitam.

"Bupati menyatakan, 'Kalau masih ada taksi online beroperasi, akan berhadapan dengan saya'. Kami bertemu dengan Pak Bupati, Senin waktu demo. Kami dihadapkan dengan bupati. Kami waktu itujuga bersama dengan stakeholder lain, ada kepolisian, Dishub, Organda, juga perwakilan dari taksi online," kata Edwin Yoga, Rabu sore (20/9/2017).

Belakangan, Edwin Yogya menyebut masih ada sopir taksi online yang tetap beroperasi. Bahkan, ia menyebut, salah satu sopir taksi online itu beridentitas palsu, yaitu menggunakan akun taksi online atas nama saudara. 

Terkait temuan itu, kata Edwin, sopir taksi armada bakal melaporkan sopir beridentitas palsu itu ke polisi dengan tuduhan dugaan pemalsuan identitas.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Sugeng Hardoyo mengatakan, Bupati Banyumas, Achmad Husein sebelumnya melarang taksi ber-pelat hitam beroperasi di Banyumas. Itu termasuk taksi online yang masih menggunakan mobil berplat hitam.

Pelarangan operasi taksi online itu, menurut Sugeng juga lantaran manajemen taksi online belum memberitahukan beroperasinya taksi online kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas. Padahal, hal itu penting untuk menghindari benturan antara taksi online dengan taksi biasa.

Sugeng menambahkan, dia berencana memanggil manajemen taksi online untuk musyawarah. Dia juga berharap agar taksi online tak beroperasi sementara sembari menunggu kesepakatan antara manajemen taksi online dengan taksi biasa.

"Mohon kiranya, kepada manajemen Go-Jek jadi perhatian, agar ini tak berlanjut," kata Sugeng. 

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/07-2017/batas_tarif_transportasi_online__kemenhub__tak_ada_yang_keberatan/90948.html">Batas Tarif Transportasi Online, Kemenhub: Tak ada yang Keberatan</a>&nbsp;&nbsp;&nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/04-2017/percepat_uji_kir_taksi_online__pemerintah_akan_libatkan_apm_otomotif/89641.html">Percepat Uji KIR Taksi Online, Pemerintah Akan Libatkan APM Otomotif</a>&nbsp;&nbsp;&nbsp;</b><br>
    

Editor: Agus Luqman 

  • taksi online
  • penolakan taksi online
  • taksi daring
  • taksi berbasis aplikasi
  • taksi konvensional
  • transportasi online
  • aplikasi transportasi online

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!