BERITA

KPK Siapkan Segudang Bukti Hadapi Gugatan Praperadilan Setya Novanto

""Selama beberapa bulan penyidikan sudah cukup banyak saksi yang diperiksa maupun barang bukti baru yang ditemukan dari hasil penggeledahan," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah."

Ade Irmansyah

KPK Siapkan Segudang Bukti Hadapi Gugatan Praperadilan Setya Novanto
Bekas Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto sedang bersiap menjadi saksi di sidang dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR, Setya Novanto. Setya Novanto menggugat keputusan KPK menetapkan namanya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penetapan tersangka Setya Novanto bukan tindakan main-main dan sudah menjalani pemeriksaan ratusan saksi serta melalui penyelidikan perkara secara mendalam.


Jika mengacu beberapa pengalaman sebelumnya menghadapi gugatan praperadilan, Febri yakin, KPK bisa memenangi perkara tersebut.


"Kami yakin dengan bukti yang kami miliki. Apalagi sudah ada 108 saksi diperiksa, mulai dari anggota DPR dan mantan Anggota DPR. Juga pegawai di Kemendagri, advokat, notaris, BUMN pemenang tender dan swasta. Dari pemeriksaan saksi-saksi itu kami yakin konstruksi ini semakin kuat. Apalagi Andi Agustinus di sidang juga banyak bicara fakta-fakta baru terkait aliran dana," kata Febri Diansyah di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/9/2017).


Febri mengatakan KPK akan mengajukan banyak bukti yang relevan dan sesuai untuk meyakinkan hakim bahwa penyidikan yang dilakukan KPK untuk tersangka Setya Novanto itu sah secara hukum.


Apalagi, untuk terdakwa lain, perkara korupsi e-KTP sudah disidangkan bahkan ada yang sudah diputus bersalah oleh hakim.


Febri Diansyah mengatakan nama Ketua Umum Partai Golkar tersebut sudah sering disebut perannya oleh para saksi dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun rupiah dan hal itu sudah menjadi fakta persidangan.


"Kami juga belum tahu argumentasi dalam praperadilan nanti. Namun selama beberapa bulan penyidikan sudah cukup banyak saksi yang diperiksa maupun barang bukti baru yang ditemukan dari hasil penggeledahan," kata Febri.


Ketua DPR Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengatakan laporan gugatan praperadilan Setya Novanto resmi dimasukkan ke pengadilan pada 4 September 2017.


KPK menetapkan nama Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP pada 17 Juli 2017 lalu.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Setya Novanto
  • korupsi e-ktp
  • tersangka e-KTP
  • Kasus E-KTP
  • megakorupsi e-KTP
  • dugaan korupsi pengadaan e-ktp
  • aliran dana kasus e-KTP

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!