OPINI

Surat Bebas Polly

Pollycarpus Budihari Prijanto pembunuh Munir

Pollycarpus Budihari Priyanto berbicara cukup banyak usai mengantongi surat bebas murni dari Kementerian Hukum dan HAM. Ia bebas setelah vonis 14 tahun penjara, terbukti bersalah atas tewasnya aktivis HAM, Munir Said Thalib. Ia mengaku lega bisa melepas beban yang selama bertahun dipikul. 

Dia boleh lega, tapi kita tidak. Tim Pencari Fakta yang dibentuk Presiden kala itu Susilo Bambang Yudhoyono menyimpulkan; pelaku pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib adalah suatu komplotan. Tapi setelah Polly, tak ada lagi yang diseret ke meja hijau. Muchdi PR, bekas Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) yang disinyalir sebagai aktor utama pembunuhan, bahkan diputus bebas pada 2008. 

Selama komplotan keji di luar pelaku lapangan ini belum terungkap, maka beban itu masih ada. Istana boleh bilang 'kasus Munir sudah selesai'. Tapi sebetulnya Negara bakal terus menanggung beban lantaran aparatur hukum masih mandul mengungkap kasus pembunuh Munir. Dan jangan lupa, dokumen TPF Munir sampai sekarang hilang entah ke mana.

Presiden Joko Widodo mesti memakai sisa masa jabatannya untuk bersikap tegas terhadap Kapolri Tito Karnavian dan Jaksa Agung M. Prasetyo. Mereka sudah diperintahkan untuk mencari dokumen yang hilang, dokumen yang memuat nama mereka yang diduga mengetahui rencana pembunuhan Munir. Kalau itu tak dituntaskan, kita terus merasa apa yang dirasakan Suciwati, istri Munir: sesak. 

  • Pollycarpus Budihari Priyanto
  • Muchdi PR
  • kasus pembunuhan Munir
  • TPF Munir

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!