BERITA

Puluhan Desa di Perbatasan Kabupaten Nunukan Terancam Hilang Dari Peta

""Berarti dianggap desa bapak itu tidak ada. Ketika dianggap sudah tidak ada desanya bisa saja pemerintah pusat menginstruksikan ke kami dihapus desanya,""

Adhima Soekotjo

Puluhan Desa di  Perbatasan Kabupaten Nunukan Terancam Hilang Dari Peta
Ilustrasi: Foto : Desa di wilayah perbatasan kecamatan Krayan, Nunukan, Kaltara yang berbatasan dengan Malaysia. (Foto: KBR/Adhima Soekotjo)

KBR, Nunukan– Puluhan desa di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara dengan  Malaysia terancam hilang. Terancam hilangnya puluhan desa tersebut dikarenakan adanya penggabungan desa menjadi kelompok desa pada  1980an. Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Desa Dyah Lestari  di depan ratusan kepala desa yang mengikuti sosialisasi dana desa Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D)  mengatakan, adanya kebijakan satu peta dari Kementerian Dalam Negeri bisa mengakibatkan satu desa terhapus dari peta. Pasalnya akibat kebijakan ini membuat warga desa yang dikelompokkan meninggalkan lokasi desa yang  selama ini mereka tinggali.

“Surat kemendagri  1433404 BPD tanggal 16 Mei 2016 tentang percepatan kebijakan one map atau  satu peta. Jadi ketika itu  ini diberlakukan dimonitor oleh satelit pusat sana, desa Libang ternyata tidak ada orangnya desa bapak  tinggalkan. Berarti dianggap desa bapak itu tidak ada. Ketika dianggap sudah tidak ada desanya bisa saja pemerintah pusat menginstruksikan ke kami dihapus desanya, berarti tidak ada itu desanya,” ujar Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Desa Dyah Lestari,   Kamis (24/08/2017).

Dyah Lestari menambahkan, pengelompokan desa saat ini juga membuat pemerintah daerah Kabupaten Nunukan kesulitan melakukan penataan a dan batas wilayah desa sesuai dengan Surat Kemendagri  no 143/1481 BPD 4 Maret 2016 tentang  permintaan data Kabupaten kota yang  akan melakukan penataan desa dan batas wilayah desa.

“Pemerintah Kabupaten Nunukan belum bisa merealisasikan permintaan itu karena desa belum mampu menetapkan batas desanya, yaitu tadi salah satu permasalahannya bapak-bapak masih ada di wilayah desa yang bukan desa induk bapak, bukan desa definitif bapak,” imbuhnya.

Pengelompokan desa dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan saat belum dimekarkan menjadi Kabupaten Nunukan  pada  tahun 1980an bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat mengingat jauhnya beberapa desa di wilayah terpencil. Selain itu pengelompokan desa juga dilakukan pemerintah daerah karena adanya bencana alam yang melanda beberapa desa. Setelah itu warga enggan kembali ke desa asal mereka.

Saat ini pemerintah kabupaten Nunukan masih mengupayakan desa yang digabung dalam kelompok desa  di wilayah perbatasan untuk kembali ke   desa difinitif mereka. (adhima soekotjo)

Editor: Rony Sitanggang

  • pengelompokan desa

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!