BERITA

Hendak Urus Pas Kapal, Nelayan Cilacap Mengaku Dipalak Rp 13 Juta Lebih

"Padahal Kustoro sudah melengkapi syarat-syarat administrasinya."

Muhamad Ridlo Susanto

Hendak Urus Pas Kapal, Nelayan Cilacap Mengaku Dipalak Rp 13 Juta Lebih
Ilustrasi (Foto: KBR)



KBR, Cilacap– Seorang nelayan asal kampung Laut kabupaten Cilacap, Jawa Tengah mengaku dimintai uang Rp 13 juta lebih untuk mengurus Pas Kapal miliknya oleh petugas Syahbandar Tanjung Intan, Cilacap.

Dihubungi KBR, Kustoro mengaku terkejut dengan besaran yang diminta oleh petugas tersebut. Padahal, dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang biaya pengurusan penerbitan Pas perahu sudah diatur di PP no 15 tahun 2016 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang besaran biayanya tidak lebih dari 100 ribu.


Kustoro mengungkap, si oknum petugas beralasan biaya sebesar itu digunakan untuk pelicin meja dalam (pejabat syahbandar), meja satu, meja dua dan seterusnya, dalam proses pengurusan izin dokumen Pas Kapal.


Rinciannya Rp 6,5 juta -7 juta untuk dalam, Rp 2 juta untuk meja satu, Rp 2 juta untuk meja dua, Rp 1 juta untuk meja tiga, Rp 1 juta untuk meja empat, serta Rp 350 ribu untuk biaya meng-online-kan, sehingga total mencapai Rp 13.350.000.


Keluhan Kustoro ini juga sempat menjadi viral lantaran diunggah ke media sosial facebook dan menuai beragam komentar.


"Di awal sebelum saya ke situ, saya sudah bertanya, 'Pak, berapa sih sebenarnya biayanya?' 'Ah, nanti saja setelah diukur dimensinya, kan nanti ketahuan.' Dia bilang, 'Mas, Njenengan harus tahu,' kemudian dia membuat secarik kertas, kemudian dia menuliskan angka-angka. Rp 6,5 juta ke Kasi, atau Kepala Seksi. Kemudian ke meja satu Rp1 juta, meja dua Rp2 juta, kemudian meja tiga Rp1 juta. Kemudian untuk meng-online-kan Rp350 ribu. Saya tahu lah, angka-angka itu dikarang-karang," katanya kepada KBR, Selasa (24/08/2016).


Kustoro menjelaskan, ia sudah melengkapi surat kelengkapan berbagai prasyarat pengurusannya. Antara lain, surat keterangan tukang pembuat kapal, surat montir, surat keterangan asal mesin, dan ukuran (dimensi) kapal. Selain itu ada surat keterangan lain dari kepala desa.


Kapalnya sendiri, kata Kustoro, berukuran panjang 18 meter, lebar 3,6 meter dan tinggi dari dasar ke atas atas 1,26 meter.


Dari rekaman pembicaraan Kustoro dengan oknum petugas yang diterima KBR, jelas dalam rekaman tersebut si petugas merinci penggunaan sejumlah uang hingga mencapai Rp 13 juta lebih.


Si petugas beralasan itu sudah menjadi aturan main pengurusan dokumen Pas Kapal. Bahkan, si petugas juga sempat menyatakan tidak akan bertanggungjawab jika kapal tersebut tidak mengurus Pas dan tertangkap di tengah laut oleh petugas.


Hingga berita diturunkan, KBR belum berhasil mengkonfirmasi pihak Syahbandar Cilacap.

Editor: Dimas Rizky

  • kapal nelayan
  • pengurusan kapal
  • pungli
  • pungli pengurusan kapal

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!