BERITA

Alasan Polisi Tidak Menahan Tersangka Kasus Vaksin Palsu

"Tersangka yang tidak ditahan adalah dua dokter dan satu bidan."

Gilang Ramadhan

Alasan Polisi Tidak Menahan Tersangka Kasus Vaksin Palsu
Seorang dokter melakukan vaksinasi ulang kepada balita yang terpapar vaksin palsu di Rumah Sakit Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/7). (Foto: ANTARA)



KBR, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tidak menahan tiga dari 25 tersangka pembuatan dan peredaran vaksin palsu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Agung Setya mengatakan ada pertimbangan penyidik yang memutuskan tiga tersangka itu tidak ditahan.


"Kita tidak melakukan penahan terhadap tiga orang. (Dokter semua?) Tidak, ada yang lain juga. Ada dokter, ada distributor, dan juga satu bidan," kata Agung Setya di Jakarta, Kamis (11/8/2016).


Baca: 3 Dokter Jadi Tersangka Vaksin Palsu, IDI Beri Bantuan Hukum

Tiga orang tersangka yang tidak ditahan adalah dokter D, dokter H, dan bidan N. Agung mengatakan, dokter D dan H tak ditahan lantaran perannya tidak menonjol dalam kasus ini.


"Bidan N itu sakit, dia ada gangguan kesehatan yang cukup parah. Lalu kita antarkan ke rumah sakit untuk pengobatan," ujarnya.


Bareskrim Polri telah melimpahkan empat berkas perkara kasus vaksin palsu ke Kejaksaan Agung. Saat ini berkas itu masih dikaji oleh jaksa penuntut umum.


Baca: Seluruh Berkas Kasus Vaksin Palsu Tuntas Diserahkan ke Kejaksaan

Agung mengatakan, belum ada jawaban dari Kejaksaan apakah berkasnya lengkap atau perlu diperbaiki.


"Pasti ya bolak balik itu ada. Kita belum terima tapi koordinasi masih terus dijalankan penyidik dan jaksa," kata Agung.


Bareskrim menjerat 25 tersangka dalam kasus pembuatan dan peredaran vaksin palsu ini. Mereka terdiri dari produsen, distributor, pengumpul botol, pencetak label vaksin, bidan, dan dokter. Ke-25 tersangka dibagi ke dalam empat berkas untuk memudahkan dalam penuntutan dan persidangan.


Baca: Keluarga Korban Vaksin Palsu Tuntut Ganti Rugi

Editor: Agus Luqman

 

  • vaksin palsu
  • penanganan vaksin palsu
  • berkas perkara kasus vaksin palsu
  • Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (Bareskrim Mabes Polri)
  • tersangka vaksin palsu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!