BERITA

Merasa Dizalimi, HTI Akan Gugat Perppu Ormas ke MK

Merasa Dizalimi, HTI Akan Gugat Perppu Ormas ke MK

KBR, Jakarta - Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berencana menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) ke Mahkamah Konstitusi.

Juru bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan penerbitan Perppu tersebut merupakan bentuk kezaliman. Selain itu, ia juga mempertanyakan urgensi pemerintah dalam menerbitkan Perppu tersebut.  


"Kami akan segera berkonsultasi dengan penasihat hukum kami, Yusril Ihza Mahendra. Kami memang sudah mengantisipasi keluarnya Perppu ini. Diantaranya langkah mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi," kata Ismail Yusanto kepada KBR di Jakarta, Rabu (12/7/2017).


Ismail mengatakan pemerintah tidak punya alasan untuk memberangus ormas dengan menggunakan Perppu itu. Ia beralasan salah satu syarat sahnya penerbitan Perppu adalah apabila ada kondisi yang bersifat darurat atau memaksa.


"Kami mempertanyakan kegentingan memaksa apa yang terjadi sehingga diperlukan Perppu? Lalu Perppu juga diterbitkan apabila terjadi kekosongan hukum. Sementara aturan ormas sudah ada Undang-undangnya sendiri," kata Ismail.


Baca juga:


UU tidak memadai

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas. Perppu itu menghapus sejumlah pasal yang dianggap tidak lagi sesuai, dan mengubah pasal terkait prosedur pembubaran ormas.


Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan saat ini ada 344.049 ormas yang aktif di Indonesia. Menurut Wiranto, ada sejumlah ormas yang dinilai membahayakan keutuhan negara.


"Masih terdapat kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang tentu saja itu menjadi ancaman nyata terhadap eksistensi bangsa dan menimbulkan konflik. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas tidak lagi memadai baik dari substansi, norma, larangan, sanksi, maupun prosedur hukum," kata ujar Wiranto di kantornya, Rabu (12/7/2017).


Wiranto mengatakan Undang-undang Ormas yang sudah ada tidak mengatur ketentuan pemberian dan pencabutan izin oleh lembaga yang sama. Dengan adanya Perppu Nomor 2/2017, maka Kementerian Hukum dan HAM diberi kewenangan mencabut izin suatu Ormas.


Perppu itu menyatakan pemerintah akan mengeluarkan surat peringatan terhadap ormas yang dianggap tidak mematuhi isi ketentuan Perppu. Jika dalam waktu tujuh hari peringatan tidak diindahkan, Kementerian Hukum dan HAM akan mencabut izin ormas itu yang secara otomatis membubarkan ormas tersebut.


Selain itu, Undang-undang Ormas lama hanya membatasi definisi ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila yaitu terbatas pada Marxisme, Leninisme, dan komunisme.


"Sejarah membuktikan ada ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, atau diarahkan untuk mengganti keduanya," kata Wiranto.


Wiranto belum mau membuka daftar ormas yang rencananya akan segera dibubarkan. Pada Mei lalu, pemerintah memutuskan akan untuk membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia(HTI). Alasannya, paham HTI dianggap bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan keutuhan negara.


Saat itu Wiranto mengatakan berdasarkan UU Nomor 17/2017 tentang Ormas, pembubaran HTI akan dilakukan melalui sejumlah tahapan dan melalui pengadilan. Belakangan, pemerintah mengambil jalan pintas dengan mengeluarkan Perppu 2/2017.


Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pembubaran ormas semestinya dilakukan melalui sejumlah tahapan peringatan oleh kementerian terkait sebelum akhirnya berakhir di pengadilan. Namun dua bulan pasca mengumumkan pembubaran HTI, pemerintah lantas mengambil jalan pintas dengan merevisi ketentuan tersebut melalui Perppu.


Wiranto mengatakan Perppu itu akan segera diserahkan kepada DPR untuk dibahas pada masa persidangan berikutnya. DPR diminta memutuskan apakah Perppu itu dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang. Dia meminta seluruh partai politik di DPR bisa memahami keputusan tersebut.


"Kami tadi mohon agar Perppu ini disadari dan dipahami oleh segenap lapisan masyarakat. Tentu termasuk di DPR. Kami sudah sampaikan Perppu ini substansinya ada perubahan UU 17 yang tidak lagi memadai untuk mampu meredam, merawat persatuan dan kesatuan bangsa, dan kemungkinan ancaman ideologi lain yang merebak di Indonesia."


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • hti
  • Hizbut tahrir Indonesia
  • khilafah hizbut tahrir
  • Khilafah
  • khilafah Islamiyah
  • Judicial review
  • perppu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!