BERITA

Dugaan Korupsi E-KTP, Alasan Setya Novanto Tak Hadiri Pemeriksaan KPK

""Mengalami penurunan kesehatan atau gangguan kesehatan. Beliau sudah pergi ke rumah sakit untuk berobat ke dokter.""

Gilang Ramadhan, Ade Irmansyah

Dugaan Korupsi E-KTP, Alasan Setya Novanto Tak Hadiri Pemeriksaan KPK
Ketua DPR Setya Novanto. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto, mengkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Jumat (07/07/17). Novanto rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan korupsi proyek KTP elektronik untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kepala Biro Kepemimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI, Hany Tahapary mengatakan, Setyo Navanto sedang sakit vertigo dari beberapa hari lalu.


"Sudah beberapa hari ini ketua DPR RI, Setya Novanto, mengalami penurunan kesehatan atau gangguan kesehatan. Beliau sudah pergi ke rumah sakit untuk berobat ke dokter. Sehingga beliau tidak bisa untuk datang ke kantor," kata Hany di kantor Setjen DPR RI, Jumat (07/07/17).


Hany mengatakan, Setya Novanto melalui Setjen DPR RI telah mengirimkan surat pemberitahuan dan permintaan penjadwalan ulang pemanggilan kepada KPK. Namun hingga saat ini Ia belum menerima surat balasan dari lembaga antirasuah tersebut.


Namun Hany tak dapat menunjukkan salinan surat yang dikirimkan kepada KPK. Ia juga tak mengetahui persis kapan surat tersebut dilayangkan kepada penyidik KPK.


"Saya ngga tahu persis, tapi sudah dikirim ke KPK. Setya Novanto kan Ketua DPR, jadi segala kegiatan beliau Setjen DPR pasti tahu," ujarnya.

Sementara itu Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR, Jazuli Juwaini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia dipanggil untuk dimintai keterangan bagi tersangka Andi Narogong dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.


Saat memasuki gedung KPK Jazuli mengatakan  tidak mengetahui apapun soal penganggaran proyek E-ktp di DPR. Alasannya sejak awal periode 2009 sampai 2013 dia ditugasi oleh partai untuk mengisi komisi 8 hingga menjadi wakil ketua di komisi yang sama, sedangkan kasus e-ktp sendiri terjadi pada kurun waktu 2011-2012 lalu.


Dia mengaku bersyukur dipanggil KPK hari ini karena bisa mengklarifikasi langsung terkait masalah tersebut.


"Saya diminta keterangan hari ini saya datang. kemarin saya tidak datang karena ada schedule lebih dulu di luar kota. Dan buat saya ini adalah kesempatan untuk mengklarifikasi tahun  2009 sampai 2013 saya tidak ada di komisi II. Tetapi di komisi VIII. Sehingga nanti mudah-mudahan saya bisa memberikan keterangan insya Allah setelah selesai saya akan beri keterangan," ucapnya saat memasuki gedung KPK, Jakarta, Jumat (07/07).


Dalam dakwaan dua terdakwa kasus korupsi E-KTP sebelumnya yaitu Irman dan Sugiharto, Jazuli diduga menerima aliran dana suap sebesar 37 Ribu Dolar Amerika Serikat.


Dalam kasus e-KTP ini juga ada sinyal dari KPK soal bakal ada tersangka baru. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut akan ada tersangka dari ranah politik.
 


Editor: Rony Sitanggang

  • KTP elektronik
  • Ketua DPR Setya Novanto
  • Ketua fraksi PKS Jazuli Juwaini

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!