BERITA

Paket Kebijakan 15, Kemudahan Bagi Pengusaha Jasa Logistik

Paket Kebijakan 15, Kemudahan Bagi Pengusaha Jasa Logistik

KBR, Jakarta - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi ke-15 tentang perbaikan sistem logistik nasional. Paket kebijakan itu untuk mempercepat pengembangan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan melalui paket ini pemerintah memberi kemudahan berusaha dan pengurangan beban biaya kepada para pelaku usaha jasa logistik nasional. Para pengusaha di bidang ini juga diberi kesempatan untuk meningkatkan skala usaha.


"Kebijakannya antara lain mengurangi biaya operasional jasa transportasi, menghilangkan persyaratan perizinan angkutan barang, meringankan biaya investasi usaha kepelabuhan, standarisasi dokumen arus barang dalam negeri, mengembangkan pusat distribusi regional, kemudahan pengadaan kapal tertentu, dan mekanisme pengembalian biaya jaminan peti kemas, dan sebagainya," kata Darmin di Jakarta, Kamis (15/6/2017).


Darmin menambahkan pada paket kebijakan ini seharusnya akan disertai 15 peraturan yang diterbitkan. Namun, saat ini baru sekitar sembilan peraturan yang telah terpenuhi. Sebagian besar peraturan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.


Peraturan lainnya direncanakan bakal ditindaklanjuti dalam paket kebijakan ke-16. Fokus paket kebijakan 16 masih seputar logistik, salah satunya membahas tentang penurunan waktu bongkar muat (dwelling time).


"Paket berikutnya adalah penguatan kelembagaan dan kewenangan Indonesia National Single Window (INSW). Kemudian, membangun risk management untuk kelancaran arus barang dan penurunan dwelling time," ujar Darmin.

 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memaparkan ada sejumlah peraturan menteri yang telah dikeluarkan. Di antaranya soal pencabutan berbagai syarat kepemilikan modal usaha bagi pengusaha keagenan kapal, angkutan laut, bongkar muat, dan lain-lain.


"Kita harapkan perusahaan yang ada di Indonesia tidak harus punya modal besar, dan bisa melakukan kegiatan lebih luas dan lebih banyak," kata Budi.


Aturan lain yang juga direvisi adalah terkait batas waktu menumpuk barang (long stay) selama tiga hari di sejumlah pelabuhan utama (Permenhub 116 tahun 2016).


"Di sini kita nyatakan pemberlakuan batas waktu penumpukan barang dan penumpukan terminal peti kemas sebagaimana diatur di atas, dilakukan secara bertahap, tergantung dengan kesiapan dari pelabuhan tersebut," ujar dia.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • paket kebijakan ekonomi
  • logistik nasional
  • jasa logistik
  • Pengusaha logistik
  • Darmin Nasution

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!