OPINI

Mendefinisikan Terorisme

Rapat Tim Perumus RUU Antiterorisme

Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang diusulkan untuk direvisi sejak 2016 prosesnya kembali tersendat. Kali ini pembahasan macet di poin mendasar; definisi terorisme. Lantaran tak mencapai titik temu, Rapat Pansus revisi UU Terorisme dengan pemerintah berakhir tanpa hasil. Padahal, undang-undang itu ditargetkan rampung Jumat ini.

Hal lain yang belum disepakati adalah pencantuman frasa “motif politik, ideologi dan ancaman terhadap Negara”. Kata pemerintah, itu tak perlu dicantumkan lantaran mempersempit ruang gerak aparat dalam menindak pelaku terorisme. Atau pelaku teror bisa lepas karena tak bisa membuktikan muatan politik. Sebaliknya sejumlah fraksi di DPR menilai frasa itu perlu ada untuk membedakan aksi terorisme dengan kriminal biasa. Supaya tak sewenang-wenang.

Tekanan untuk segera mengesahkan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menguat pasca serangkaian serangan teror di sejumlah tempat, beberapa waktu lalu. Bahkan Presiden Joko Widodo mengultimatum bakal menerbitkan Perppu, jika revisi tak segera rampung. 

Namun terlepas dari tekanan itu, soal definisi jelas penting. Mesti dibicarakan dengan hati-hati, tak terburu-buru. Sebab itu menjadi dasar atas tindakan yang diambil dalam menanggulangi dan mencegah aksi teror. Kejernihan berpikir tim perumus sangat diharapkan supaya bisa menghasilkan definisi terorisme yang tepat dan tak menciptakan pasal karet baru.  

  • definisi terorisme
  • Pansus RUU Terorisme
  • motif politik aksi terorisme

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!