BERITA

Suap Pejabat Bakamla, Eks Bendahara MUI Dihukum 2.8 Tahun Penjara

Suap Pejabat Bakamla, Eks Bendahara MUI Dihukum 2.8  Tahun Penjara


KBR, Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah 2 tahun 8 bulan penjara. Ketua Majelis Hakim, Yohanes Priana mengatakan Fahmi terbukti menyuap empat pejabat Bakamla. Suap tersebut terkait proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla.

Kata dia, atas tindakannya tersebut, suami pesohor Inneke Koesherawati itu juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahmi Darmawansah dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan penjara. Serta denda sebesar 150 juta Rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar agar terdakwa mengganti dengan menjalani kurungan selama tiga bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," ujarnya saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/05).


Kata dia, hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah karena dia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu,  eks Bendahara MUI itu seharusnya mengikuti prosedur yang benar dalam mendapatkan proyek pekerjaan.


Sedangkan yang meringankan kata dia, Fahmi belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga dan mau menyesali perbuatan. Vonis dan terhadap Fahmi lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Istri dari terdakwa kasus suap pejabat Bakamla Fahmi Darmawansyah, Inneke Koesherawati menangis saat mendengarkan vonis hakim terhadap suaminya pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5).(Istri dari terdakwa kasus suap pejabat Bakamla Fahmi Darmawansyah, Inneke Koesherawati menangis saat mendengarkan vonis hakim terhadap suaminya pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5). Foto: Antara) 


Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya menuntut Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah 4 tahun penjara ditambah denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Ketua tim jaksa penuntut umum KPK, Kiki Ahmad Yani mengatakan, suami artis Inneke Koesherawati itu terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap empat orang pejabat Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) dalam kasus korupsi pengadaan monitoring satellite senilai 222, 43 miliar rupiah.


Kata dia, nilai uang suap yang diberikan Fahmi sebesar 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro dan 120 juta rupiah. Keempat  pejabat Bakamla yang menerima suap dari Fahmi ialah Deputi bidang Informasi Hukum dan Kerja sama Bakamla merangkap pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA 2016 Eko Susilo Hadi, Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Bambang Udoyo, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono.

Fahmi   masuk dalam pengurusan MUI setelah musyawarah nasional 2015 di Surabaya, Jawa Timur.  Menurut  MUI setelah diangkat menjadi pengurus, Fahmi tidak aktif dalam kegiatan keorganisasian. Dia  juga tidak pernah mengikuti rapat-rapat yang digelar.  

Editor: Rony Sitanggang

  • OTT bakamla
  • Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah
  • pesohor Inneke Koesherawati

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!