BERITA

Salah Tangkap, Asep Dihukum 3 Tahun Penjara

""Pertimbangan hakim yang kami dengar pencabutan BAP oleh para saksi mahkota itu tidak dianggap oleh hakim. Padahal pencabutan BAP itu karena hasil penyiksaan,""

Gilang Ramadhan

Salah Tangkap, Asep Dihukum 3 Tahun Penjara
Korban salah tangkap Asep Sunandar dihukum 3 tahun penjara. (Foto: Gilang R.)

KBR, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Asep Sunandar tiga tahun penjara atas dakwaan melakukan pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama. Majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara.

Namun pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Bunga Siagian, meyakini bahwa Asep merupakan korban salah tangkap oleh kepolisian. Oleh karena itu Asep menyatakan akan banding terhadap putusan pengadilan tersebut.


"Mengapa kami bilang salah tangkap karena Asep bukan pelakunya.  Pelaku sebenarnya sudah mengakui bahwa bukan asep pelakunya, tapi dia, Robi, Iwan dan Ujang. Itu pun terungkap dalam persidangan," kata Bunga di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (09/05/17).


Bunga mengatakan, saksi Mahkota Masrudin yang telah divonis sebelumnya menyatakan pelaku sebenarnya bukanlah Asep. Bahkan Asep dan Masrudin telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di depan majelis hakim dengan alasan keterangan dalam BAP itu dibuat dibawah tekanan.


"Tapi berdasarkan pertimbangan hakim yang kami dengar pencabutan BAP oleh para saksi mahkota itu tidak dianggap oleh hakim. Padahal pencabutan BAP itu karena hasil penyiksaan," ujarnya​


Selain itu, kata Bunga, saksi korban juga tidak pernah hadir di persidangan. Sehingga keterangannya dalam BAP tidak dapat dipertanggungjawabkan. Namun hakim menganggap keterangan saksi korban dalam BAP itu sah.


Menurut Bunga, dakwaan yang menjadi acuan perkara ini tidak sah sejak awal. Dakwaan berdasar pada bukti-bukti yang diperoleh dengan penyiksaan, yaitu sebelum dilakukannya BAP. Hal itu menimbulkan intimidasi dan ketakutan pada saksi dan terdakwa.


Editor: Rony Sitanggang

  • Asep Sunandar
  • Pengacara LBH Jakarta Bunga Siagian
  • Usut Kasus Salah Tangkap

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!