HEADLINE

KPK Sayangkan Rencana Pembentukan Densus Tipikor

KPK Sayangkan Rencana Pembentukan Densus Tipikor


KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi menyayangkan rencana Komisi Hukum (III) DPR dan Kepolisian Indonesia yang sepakat membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, sebenarnya pembentukan densus itu tidak perlu dilakukan mengingat koordinasi antarlembaga  seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan sudah baik.

Dia khawatir, pembentukan densus ini semata-mata sebagai bentuk pelemahan KPK yang dalam beberapa waktu terakhir semakin kencang terdengar dari DPR.


"Kita menyayangkan masih ada anggota DPR yang berpikir bahwa lembaga KPK itu bersifat sementara dan hal itu dimulai dari kekeliruan pemahaman kata ad hoc. Karena ad hoc sebenarnya dibentuk untuk tujuan tertentu berbeda dengan dibentuk untuk sementara waktu yang lebih mengarah pada ad intern," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (24/05). 

Febri melanjutkan, "itu yang pertama karena KPK sebenarnya dibentuk sebagai amanat dari reformasi pada saat itu ada 2 TAP MPR TAP MPR 98 dan TAP MPR 2001 yang cukup jelas mengamanatkan pembentukan KPK. Jadi ketika dikatakan misalnya nanti KPK akan digantikan oleh institusi lain dan itu kemudian rentan sekali dipahami kemudian KPK dilemahkan dan dibubarkan."

Kata dia, kalau niat anggota dewan adalah pemberantasan korupsi, maka yang perlu diperhatikan adalah mempererat lagi koordinasi antar lembaga penegak hukum. Dengan begitu, semakin tidak ada celah lagi bagi siapapun untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Saya kira itu perlu disikapi secara hati-hati Apalagi kita tahu upaya Pelemahan KPK pernyataan-pernyataan tentang pembubaran KPK itu berulang kali disampaikan oleh sejumlah pihak dari Senayan," ujar Febri.

Kata dia, tanpa harus membentuk densus, Kepolisian Indonesia hingga saat ini juga tetap bisa menangani kasus korupsi. Hanya saja jumlah uang yang disalahgunakannya saja yang berbeda antara lembaga penegak hukum yang satu dengan yang lain.

"Yang kedua KPK tentu dalam posisi mendukung upaya Polri atau Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sinergi ini akan lebih bagus bagi perang melawan korupsi ketimbang kemudian lembaga-lembaga penegak hukum dibenturkan secara langsung atau tidak langsung," ucapnya.


Dia menambahkan, KPK siap memberikan supervisi atau bantuan pendampingan apabila Kejaksaan dan Polri membutuhkan pelatihan terkait tindak pidana korupsi.


Dengan begitu akan ada sinergitas yang baik dan tidak ada tumpang tindih antar lembaga penegak hukum.


"Yang dilakukan KPK adalah mengkoordinasikan itu ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)  yang dilaporkan ke KPK dan kalau KPK yang lebih dahulu melakukan penyelidikan maka penyelidikan di kepolisian dan Kejaksaan berhenti. Dan kewenangan KPK juga ditegaskan berbeda dengan kewenangan polisi dan Jaksa seperti diatur dalam pasal 11 undang-undang nomor 30 tahun 2002," tambahnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • Juru Bicara KPK Febri Diansyah
  • Densus Tipikor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!