BERITA

Banding Kasus Palu Arit Ditolak, Budi Pego Ajukan Kasasi

Banding Kasus Palu Arit Ditolak, Budi Pego Ajukan Kasasi

KBR, Banyuwangi - Petani yang juga aktivis lingkungan penolak tambang di Gunung Tumpang Pitu, Hari Budiawan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung kasus pengibaran spanduk berlogo palu arit. Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.

"Karena tidak puas dengan pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara banding yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri, bahkan justru mengubah isi putusan," tutur salah satu kuasa hukum Hari Budiawan, Ahmad Rifai di Banyuwangi, Rabu (25/4/2018).

Ahmad Rifai melanjutkan, Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur justru memperjelas pernyataan bahwa kliennya menyebarkan komunisme. Padahal, hal tersebut tak terbukti dalam fakta-fakta persidangan di pengadilan sebelumnya yakni PN Banyuwangi.

Bahkan lanjutnya, amar putusan majelis hakim PN Banyuwangi tak terang menyebut Rifai menyebarkan komunisme saat aksi unjuk rasa tolak tambang emas Gunung Tumpang Pitu April 2017 silam.

"Jadi putusan banding itu mengubah isi putusan yang mana pada putusan Pengadilan Negeri itu diputuskan melakukan tindak pidana mengcam keamanan negara, justru di putusan banding dengan jelas disebutkan amarnya dianggap menyebarkan paham komunisme."

Baca juga:

Memori kasasi telah didaftarkan ke PN Banyuwangi, Rabu (25/4/2018). Rifai pun optimistis gugatannya diterima sehingga Hari Budiawan bisa diputus bebas.

Sebelumnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang memvonis Hari Budiawan 10 bulan penjara. Amar putusan pengadilan tinggi menurut Rifai, menyatakan kliennya terbukti menyebarkan komunisme. Hal ini berbeda dengan putusan PN Banyuwangi yang menyebut Hari Budiawan alias Budi Pego hanya dianggap menyebarkan komunisme.

Vonis hakim PN Banyuwangi yang dibacakan Januari 2018 itu,menyatakan Hari Budiawan bersalah melanggar Undang–undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. Budiawan alias Budi Pego dihukum atas tuduhan pengibaran spanduk berlogo palu arit dalam aksi menolak perusahaan tambang emas Gunung Tumpang Pitu pada April 2017. Hingga persidangan berakhir spanduk tersebut tak pernah ditunjukkan sebagai barang bukti di pengadilan.

Baca juga:





Editor: Nurika Manan
  • palu arit
  • Tumpang Pitu
  • Budi Pego
  • Vonis Palu Arit
  • Tambang Tumpang Pitu
  • Banyuwangi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!