BERITA

Sidang Pledoi Penodaan Agama, Jaksa Tetap Pada Tuntutan

Sidang Pledoi Penodaan Agama,  Jaksa Tetap Pada Tuntutan


KBR, Jakarta- Jaksa Penuntut Umum   memastikan tidak akan menyampaikan replik atau jawaban atas pleidoi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.  Ketua Tim Jaksa, Ali Mukartono mengatakan, sikap jaksa tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan lanjutan pekan lalu.

Kata dia, hal itu dilakukan agar persidangan bisa segera diselesaikan mengingat sebelumnya persidangan sempat tertunda.


"Berdasarkan keterangan pasal 182 KUHAP kami mempunyai hak memberikan jawaban atau replik atas pembelaan itu. Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan kami yang mulia," ujarnya usai pembacaan Pledoi oleh Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/04).


Kata dia, pleidoi yang setebal 634 dari pengacara Ahok tidak ada yang baru. Dalam pleidoi itu juga terdapat materi yang disampaikan dalam eksepsi yang juga telah diputus majelis hakim dalam putusan sela.


"Ada beberapa pertimbangan pertama kami sampaikan bahwa materi yang disampaikan secara yuridis tidak ada yang baru dan yang kedua ada sebagian pengulangan materi," ucapnya.


Kamis pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.


Tuntutan itu artinya, apabila dalam kurun waktu 2 tahun Ahok mengulangi perbuatannya, dia akan dipenjara selama 1 tahun.


Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono mengatakan, Ahok terbukti melakukan penodaan agama Islam lewat pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu. Kata dia, hal-hal yang memberatkan Ahok dalam perkara ini ialah perbuatannya menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan telah menimbulkan kesalahpahaman antargolongan masyarakat di seluruh Indonesia.


Editor: Rony Sitanggang

  • sidang penodaan agama
  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!