BERITA

Pengacara Bakal Undang Jurnalis untuk Buktikan Miryam Masih di Indonesia

Pengacara Bakal Undang Jurnalis untuk Buktikan Miryam Masih di Indonesia


KBR, Jakarta - Kuasa hukum Miryam S. Haryani, Aga Khan memprotes keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan kliennya sebagai buron.

Aga Khan berencana mengirim nota protes terhadap KPK, karena kliennya dianggap melarikan diri. Apalagi ada yang menyebut Miryam lari ke luar negeri. Apalagi, kata Aga, KPK berencana melibatkan Kepolisian Internasional (Interpol) untuk memburu Miryam.


"Saya berani jamin, akan kami hadirkan dia kalau untuk memberikan keterangan saksi di kasus e-KTP. Saya pastikan Miryam ada di Indonesia, saya komunikasi dengan beliau. Mau cari di mana pakai Interpol? Kan dia ada di Indonesia?" kata Aga Khan di Jakarta, Kamis (27/4/2017).


Aga Khan mengklaim tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi dari KPK mengenai kliennya yang masuk daftar buron alias Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia menegaskan Miryam bersedia diperiksa untuk kasus e-KTP, namun kliennya menolak diperiksa dalam kasus pemberian keterangan palsu.


"Kami dan klien kami punya upaya komunikasi dengan KPK, dan ketika kami mengajukan praperadilan juga sudah memberitahu secara tertulis dengan pihak KPK," kata Aga Khan.


Aga Khan menegaskan Miryam masih berada di Indonesia dan ia bersedia membuktikan klaimnya itu. Ia berencana mengundang jurnalis untuk bertemu dan berkomunikasi dengan Miryam.


KPK-Interpol

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat resmi ke Mabes Polri untuk membantu mencari Miryam S Haryani. KPK telah menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberian saksi palsu di pengadilan, sejak 5 April lalu.


KPK memanggil Miryam untuk pemeriksaan sebanyak tiga kali, namun Miryam mangkir. Karena keberadaan Miryam tidak diketahui, KPK menetapkan Miryam sebagai buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) mulai Kamis, 27 April 2017.


Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan surat permintaan pencarian ditujukan langsung kepada Kapolri Tito Karnavian dan ditembuskan langsung ke lembaga Inteprol (NCB Interpol Indonesia).


"Kami juga berharap kalau masyarakat memiliki informasi mengenai keberadaan MSH, supaya dapat melapor ke kantor kepolisian terdekat karena saat ini KPK sudah mengirimkan surat DPO tersebut ke Kapolri," kata Febri Diansyah.


Febri menjelaskan alasan KPK menyimpulkan Miryam melarikan diri. Menurut Febri, kesimpulan itu diambil setelah tersangka itu tidak pernah memenuhi panggilan dari KPK sebanyak tiga kali. Selain itu, KPK juga tidak menemukan Miryam saat menggeledah rumah Miryam di Jakarta Selatan, pada 25 April lalu.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Miryam S Haryani
  • KPK
  • korupsi
  • e-KTP
  • korupsi e-ktp
  • tersangka e-KTP
  • interpol
  • Mabes Polri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!