HEADLINE

Paripurna DPR Bacakan Pengajuan Hak Angket E-KTP

""Paripurna berikutnya baru ditanyakan kembali ke anggota dewan apakah angket yang dulu diajukan dapat menjadi angket dari dewan atau tidak,""

Ria Apriyani

Paripurna DPR Bacakan Pengajuan Hak Angket E-KTP
Ilustrasi (foto: Antara)


KBR, Jakarta - Pemimpin  Parlemen telah menerima surat pengajuan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dicetuskan Komisi  Hukum DPR RI. Surat tersebut telah dibacakan dalam rapat paripurna DPR RI Kamis(27/4).

Meski begitu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan proses pengambilan keputusannya masih harus diagendakan di rapat paripurna lain.


"Paripurna berikutnya baru ditanyakan kembali ke anggota dewan apakah angket yang dulu diajukan dapat menjadi angket dari dewan atau tidak," ujar Agus di gedung DPR, Kamis (27/4).


Agus  belum mau bersikap soal perlukah rekaman penyidikkan terhadap Miriam S. Haryani dibuka. Soal itu ujar dia harus ditentukan oleh dinamika di tengah anggota DPR.


Sesuai ketentuan di pasal 177 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD hak angket harus didukung minimal 25 anggota lintas fraksi. Sampai hari ini, Komisi III mengklaim sudah lebih dari 25 anggota yang menandatangani usulan ini. Mereka berasal dari lintas fraksi.


Namun tidak ada satupun fraksi yang secara tegas menyatakan sikapnya terhadap usulan untuk membuka hasil penyidikkan KPK terhadap anggota DPR fraksi Hanura Miriam S. Haryani terkait kasus KTP elektronik. Sekretaris fraksi Nasional Demokrat Johnny G. Plate mengaku Nasdem belum membahas usulan itu di internal fraksi.


"Itu hak anggota. Kontrol kami di fraksi nanti melalui sikap fraksi," sebut Johnny.


Sementara itu, fraksi Golkar juga mengaku telah mengetahui ada beberapa anggotanya yang ikut menandatangani pengajuan hak angket tersebut. Sekretaris fraksi Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita mengimbau agar anggota fraksi Golkar tidak mendukung usulan pengajuan ini. Namun, ia memahami jika ada sebagian anggota yang tetap menandatangani.


"Apapun yang jadi isu di sana, bisa dibahas kembali di Komisi III. Namun dalam hal ini kami juga memahami poksi kami di Komisi III. Bagi mereka yang masih ingin mendapatkan jawaban yang mereka cari, kami paham," kata Agus.


Agus mengklaim Golkar tetap berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi. Hak angket menurutnya adalah hak masing-masing anggota. Agus mengatakan tidak akan ada teguran ataupun sanksi bagi anggota yang menandatangani.


Editor: Rony Sitanggang

  • Wakil Ketua DPR Agus Hermanto
  • hak angket e-ktp

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!