BERITA

Korupsi E-KTP, Ketua DPR Sumpah Tak Terima

""Saya sudah bersumpah tidak pernah menerima apapun dari e-KTP, apakah itu uang Rp 574 miliar," "

Gilang Ramadhan, Ria Apriyani

Korupsi E-KTP, Ketua DPR Sumpah Tak Terima
Jaksa KPK membawa berkas kasus korupsi KTP Elektronik. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta-  Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, membantah keras dirinya terlibat dalam dugaan korupsi proyek e-KTP. Ia juga membantah Partai Golkar menerima aliran dana sebesar Rp 150 miliar untuk kepentingan proyek tersebut.

"Yang pertama bahwa pertemuan-pertemuan yang disampaikan dalam dakwaan yang sudah beredar, yaitu pertemuan dengan Nazaruddin, Anas Urbaningrum dan Andi Malarangeng itu tidak pernah ada. Saya sudah bersumpah tidak pernah menerima apapun dari e-KTP, apakah itu uang Rp 574 miliar," kata Setnov dalam acara Rakornis Korbid Kepartaian Golkar, Jakarta Pusat, Kamis (09/03/17).


"Saya demi Allah bersumpah pada kader-kader di seluruh Indonesia tidak pernah menerima apapun untuk kepentingan e-KTP," tegasnya.


Setnov mengatakan, dirinya mendukung proses hukum yang sedang berlangsung sekarang. Ia mengaku sudah menyampaikan kesaksiannya mengenai dugaan korupsi ini kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Saya sudah memberikan klarifikasi yang sejelas-jelasnya apa yang saya lihat, saya dengar dan apa yang saya ketahui," ujarnya.


Menurut Setnov, Partai Golkar tetap solid meskipun ada dugaan terlibat korupsi e-KTP ini. Tidak ada perpecahan mulai dari tingkat kepengurusan pusat sampai kepengurusan daerah.


"Dengan adanya penjelasan langsung kepada seluruh DPD, ini bisa membesarkan hati mereka," kata Dia.

Baca: Jaksa Sebut Nama Penerima

Bantahan juga datang dari Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini.  Melalui pesan singkat, Jazuli mengatakan dirinya saat itu belum menjadi anggota Komisi II yang membidangi urusan dalam negeri.

"Saya dari 2009 sampai 2013 itu di Komisi VIII. 1 Juni 2013 baru di Komisi II. Pada saat itu saya bukan anggota Komisi II. Bukan kapoksi juga. Bukan pimpinan komisi II, bukan pimpinan dan anggota Banggar," bantah Jazuli, Kamis (9/3).


Dia mengaku terkejut mendengar namanya disebutkan dalam sidang kasus korupsi e-KTP. Jazuli menyebut tidak ada kaitannya antara proyek tersebut dengan komisi VIII tempatnya bertugas dulu.


Saat itu, menurutnya salah satu yang bertugas di Komisi II adalah Gamari Sutrisno. Nama yang disebut itu April tahun lalu telah dipecat dari PKS karena dianggap telah melanggar aturan disiplin partai. Terakhir, dia bertugas di Komisi I yang membidangi Pertahanan dan Hubungan Luar Negeri.

Editor: Rony Sitanggang

  • korupsi ktp elektronik
  • Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!