BERITA

Google Punya Waktu Tersisa Tiga Pekan Periksa Tagihan Pajak di Indonesia

Google Punya Waktu Tersisa Tiga Pekan Periksa Tagihan Pajak di Indonesia


KBR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membenarkan raksasa perusahaan teknologi Google meminta perpanjangan waktu untuk mempelajari Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pajak. SPHP sebelumnya telah dikirimkan Direktorat Jenderal Pajak ke perusahaan itu.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji mengatakan sudah sejak pekan lalu Ditjen Pajak memberi perpanjangan waktu bagi Google guna mempelajari SPHP. Di masa perpanjangan waktu itulah Google dapat mencocokkan temuan pemeriksaan Ditjen Pajak dengan data mereka sendiri.


"Kita sudah menyampaikan SPHP, kemudian mereka akan mempelajari. Itu hak wajib pajak untuk mempelajari hasil pemeriksaan kita. Kita masih ada waktunya sekitar sebulan. Nanti dia akan datang pada kita dan akan dibahas mana yang sesuai dengan ketentuan, mana yang tidak," kata Angin Prayitno Aji di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (13/3/2017).


"Boleh wajib pajak tidak sependapat dengan pemeriksa dan boleh pemeriksa tidak sependapat dengan wajib pajak. Itu ada medianya, yaitu keberatan dan banding. (Kapan perpanjangan waktunya?) Kira-kira mungkin seminggu yang lalu," kata Angin Prayitno.


Baca juga:


Angin Prayitno mengatakan, dalam kurun waktu yang diberikan Ditjen Pajak, Google dapat mencocokan berbagai data, misalnya dari segi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi.

Google, kata Angin, boleh membantah temuan penyidik Ditjen Pajak, asal memiliki bukti yang menguatkan.


Di waktu yang tersisa tiga pekan itu, kata Angin, Ditjen Pajak juga meminta Google langsung menyiapkan berbagai data yang akan digunakan untuk mencocokan temuan penyelidik. Data yang diminta itu misalnya data pembukuan perusahaan dan bukti transaksi.


Selain itu, Ditjen Pajak juga akan meminta data dari pihak ketiga, seperti perbankan untuk melihat transaksi Google dengan pihak lain.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Google
  • pajak google
  • Ditjen Pajak
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • kementerian keuangan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!