BERITA

Dugaan Korupsi E-KTP, Ahli: Pencabutan BAP Miryam Tak Berpengaruh

""Tidak bisa dihilangkan begitu saja informasi yang sudah disampaikan. Bukan berarti keterangan yang sudah disampaikan ikut hilang.""

Eli Kamilah

Dugaan Korupsi E-KTP, Ahli: Pencabutan BAP Miryam Tak Berpengaruh
Politisi Hanura Miryam S Haryani usai bersaksi di pengadilan Tipikor kasus dugaan korupsi KTP elektronik, Kamis (30/03). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dicabut bekas anggota komisi II DPR, Miryam S Hariyani terkait proyek suap E-KTP, tidak berpengaruh pada keterangan saksi lainnya. BAP, ujar Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Hifzil Alim sifatnya berdiri sendiri.

Kata dia, KPK bisa mengembangkan itu dan menyandingkan keterangan tersebut dengan saksi lain.


"Itu keterangan yang sudah disampaikan. Kalau BAPnya dicabut dia tidak mengakui apa yang sudah disampaikan, tapi bahwa keterangan sudah disampaikan, ya sudah disampaikan. Tapi dia mencabut seakan-akan tidak disampaikan," ujar Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Hifzil Alim.


Hifzil melanjutkan, "tapi kan tidak bisa dihilangkan begitu saja informasi yang sudah disampaikan. Bukan berarti keterangan yang sudah disampaikan ikut hilang. Jadi penyidik bisa mengembangkan."


Hifdzil menambahkan KPK masih punya posisi kuat untuk memeriksa nama-nama yang tercantum pada BAP Miryam yang sudah dicabut. BAP, kata dia hanyalah keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk mengumpulkan informasi dan menyusunnya, menjadi keterangan yang dapat diterima secara hukum.


"Tidak berpengaruh. karena keterangan itu mengikuti si pemberi keterangan saja. Fokus aja. Kalau miryam mencabut ya sudah, keterangan Miryam terekam, disandingkan dengan saksi lainnya, lalu kemudian disusun secara logis alur tindak pidananya. fokus untuk membuktikan bahwa mereka mereka yang dituduh melakukan tidak pidana korupsi, terbukti melakukan itu," tegasnya


KPK, ujarnya justru punya celah lain untuk menjerat Miryam dengan keterangan palsu. Miryam yang akan dirugikan dengan keterangan detail yang sudah diberikan kepada lembaga antirasuah itu. Miryam bisa dipidanakan dengan pasal 21 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Dia bisa dianggap menghalangi proses pengadilan.


Baca: KPK akan Jerat Miryam


"Masalahnya ada di Miryam sendiri. karena ada alasan diancam, ditekan oleh penyidik. dengan dasar itu dia mencabut. Itu akan menjadi kasus sendiri. Apakah Miryam menyampaikan keterangan palsu di pengadilan, karena diancam penyidik, padahal tidak," tambahnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • Miryam S Haryani
  • Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Hifzil Alim
  • korupsi ktp elektronik

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!