BERITA

Auditor Disebut di Kasus E-KTP, Ketua BPK: Jika Terbukti Akan Dipecat

""Oh sanksinya jelas, kan dulu pernah kan ditangkap, yang kasus lama, kita pecat pegawainya,""

Dian Kurniati

Auditor Disebut di Kasus E-KTP, Ketua BPK: Jika Terbukti Akan Dipecat
Jaksa KPK saat menyerahkan berkas perkara korupsi KTP elektronik di pengadilan Tipikor. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis menyatakan auditor Wulung, yang namanya disebut dalam dakwaan kasus korupsi proyek e-KTP, bisa dipecat apabila terbukti terlibat. Harry mengatakan, dia memang belum menerima informasi mengenai munculnya nama Wulung dalam dakwaan kasus tersebut.

Harry akan menyelidinya lebih dulu dan membahasnya di sidang badan.

"Saya belum dapat informasi itu. Nanti, saya kan (waktu itu) belum di BPK. Nanti akan diangkat ke sidang badan. Kita ada sembilan orang pengambil keputusan. Saya akan telusuri, bagaimana sesungguhnya kejadian dan peristiwanya. Sekarang saya tidak bisa (komentar). (Itu Wulung ya?) Saya diberi tahu Pak Wulung, saya pun tidak kenal siapa dia. (Kalau tersangkut, sanksinya apa?) Oh sanksinya jelas, kan dulu pernah kan ditangkap, yang kasus lama, kita pecat pegawainya," kata Harry di kantornya, Jumat (10/03/17).


Harry mengatakan, lembaganya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di pengadilan. Harry pun menyatakan dukungannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus korupsi e-KTP tersebut, termasuk membuktikan keterlibatan auditornya.


Harry berujar, dia tak mengenal nama Wulung dan keterlibatannya dalam audit e-KTP. Pasalnya, dia baru menduduki posisi itu pada 2014. Sehingga, Harry berkata, dia akan berkonsultasi dengan para petinggi BPK lainnya dalam sidang badan, untuk menilai kode etik yang mengikat pegawainya.


Audit Ulang


BPK  menyatakan ada peluang untuk mengaudit ulang Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait proyek e-KTP. Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan, audit itu terkait opini yang diberikan lembaganya untuk pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil pada 2010.

Harry menyatakan akan membahasnya lebih dulu ke sidang badan bersama pemimpin BPK lainnya.

"Saya belum cek itu. Saya akan tanya pada anggota yang membidangi soal itu. Sampai sekarang belum, karena kalau opini itu bukan Irjen atau Dirjen, tetapi seluruh satuan kementerian, tetapi dia bisa jadi obyek pemeriksaan kita, di situ dia clear, tetapi opini tidak kita berikan untuk kasus Dirjen tertentu tapi untuk seluruh kementerian. (Jadi bisa diaudit ulang opininya?) Nanti kita akan lihat perkembangannya. Nanti kita akan omongkan perkembangannya di sidang badan," kata Harry..


Harry mengatakan, dia ingin memastikan dulu kasus yang kini tengah bergulir di pengadilan tersebut. Kata Harry, dia akan mencari tahu soal pemberian opini untuk pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil. Selain itu, dia juga ingin menyelidiki keterlibatan Wulung, auditor BPK yang disebut dalam dakwaan.


Kemarin, Jaksa Penuntut Umum KPK dalam dakwaannya menyebut ada kongkalikong terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yakni antara dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan proyek e-KTP pada 2011 sampai 2012, dengan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 6 triliun. Dalam dakwaan tersebut, JPU KPK menyebutkan sejumlah nama besar, termasuk auditor BPK bernama Wulung yang memeriksa pengelolaan keuangan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

  • korupsi ktp elektronik
  • Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!