BERITA

OJK Cirebon Bidik 3 Perusahaan Investasi Bodong

""Nasabah yang dirugikan langsung datang ke kantor melaporkan. Dan ada yang melapor ke Dinas Koperasi juga," "

Frans Mokalu

OJK Cirebon Bidik 3 Perusahaan Investasi Bodong
Ilustrasi: Kantor PT Cakrabuana Sukses Indonesia. (Sumber: Situs CSI)


KBR,  Cirebon- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Jawa Barat  tengah membidik tiga perusahaan investasi bodong lainnya. Ketiganya, diketahui beroperasi sejak empat tahun lalu berlokasi di Kota dan Kabupaten Cirebon.  Salah satunya disebut sudah memiliki ribuan nasabah.

Kepala OJK Cirebon, Muhamad Lutfi  mengatakan d)ua di antaranya, dalam penanganan Polres Cirebon Kota, sementara satu perusahaan investasi abal-abal lainnya masih dalam pantauan Tim Satgas Investasi OJK Cirebon. Kata  Lutfi,  diduga kuat ketiganya tidak memiliki izin operasi dari pihak berwenang. Selain itu   tidak bisa memenuhi kewajibannya terhadap nasabah, sehingga banyak nasabah yang dirugikan.

"Semuanya ada empat perusahaan termasuk PT CSI (PT Cakrabuana Sukses Indonesia). Ketiganya tidak bisa memenuhi kewajiban terhadap nasabah, " katanya usai menghadiri Pertemuan Tahunan Kantor Otoritas Jasa Keuangan Cirebon dengan Pelaku Industri Jasa Keuangan di Wilayah III Cirebon Tahun 2017, Jumat (10/02/2017).

Kata Lutfi, kasus ini terbongkar setelah mendapat banyak pengaduan dari masyarakat.

"Nasabah yang dirugikan langsung datang ke kantor melaporkan. Dan ada yang melapor ke Dinas Koperasi juga," ungkapnya.

Ia menjelaskan, skema operasi investasi bodong di antaranya adalah, nasabah diminta menyetorkan uang sebesar Rp 8 juta, dijanjikan berangkat Umroh dalam waktu tiga tahun. Namun, setelah waktu yang dijanjikan, perusahaan ini tidak bisa memenuhi kewajibannya, nasabah pun tidak bisa menarik uang yang telah disetorkan.

Lainnya adalah investasi pohon Jati Ambon. Nasabah diminta menginvestasikan dana sebesar Rp 1,8 juta, lalu  dijanjikan selama empat tahun modal awal akan bertumbuh menjadi Rp 4 juta. Kenyataannya  setelah tahun ke-4 tidak ada realisasinya.

"Selama tiga tahun nasabah tidak bisa berangkat Umroh jika ingin mengambil uangnya dipotong sebesar Rp 1 juta, dan investasi menanam pohon Jati Ambon, tidak bisa merealisasikan perjanjiannya dengan nasabah. Satu perusahaan lagi sedang kita klarifikasi," terangnya.

Sejauh ini OJK Cirebon sudah memanggil pengurus dari perusahaan tersebut, dan dua diantaranya sudah ditangani pihak kepolisian setempat. Diketahui, investasi bodong itu sudah memiliki ribuan nasabah. Dengan jumlah nasabah ribuan diperkirakan uang yang sudah dikumpulkan mencapai puluhan miliar rupiah.

"Mereka beroperasi sejak tahun 2012 lalu, tidak memiliki izin usaha. Nasabahnya sudah ada yang sampai seribuan. Pengurusnya sudah kita panggil untuk klarifikasi," tuturnya.

Editor: Rony Sitanggang



 

  • Kepala OJK Cirebon
  • Muhamad Lutfi
  • Investasi Bodong

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Zen7 years ago

    Pak minta petunjuk, bagaimana cara nasabah csi yg telah dibohongi agar dapat kembalinya dana yang sudah disetor???