BERITA

KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Buol Dan Patrialis Akbar

""Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan sampai 40 hari ke depan untuk semua tersangka, 4 tersangka suap hakim MK. Dua tersangka sudah ajukan diri sebagai justice collaboration. ""

Ade Irmansyah

KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Buol Dan Patrialis Akbar
Tersangka suap, hakim MK Patrialis Akbar. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun. Alasannya menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi pada 2011.

Kata dia, KPK menambah masa tahanan ini selama 40 hari kedepan.

"Terkait kasus indikasi suap sengketa pilkada Kabupaten Buton, hari ini penyidik memperpanjang penahanan SUS selama 40 hari sampai 26 maret. KPK melakukan penangkapan terhadap SUS karena sudah tiga kali dipanggil," ucapnya kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (14/02).


Selain itu kata dia, KPK juga melakukan hal yang sama kepada empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kata dia, empat orang tersebut adalah Patrialis Akbar, Kamaludin, Ng Fenny, dan Basuki Hariman.


"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan sampai 40 hari ke depan untuk semua tersangka, 4 tersangka suap hakim MK. Dua tersangka sudah ajukan diri sebagai justice collaboration. Mereka adalah KM dan NGF," ujarnya.


Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun pada 25 Januari. Penangkapan dilakukan setelah tersangka pemberi suap kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik.


Sedangkan Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama, Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.


Editor: Rony Sitanggang

  • Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!