BERITA
Jadi Tersangka Fitnah Pecalang, Munarman Ajukan Praperadilan
""TKP-nya ada di Kompas Jakarta. Kedatangan itu dalam rangka menggunakan hak jawab. Dia juga kapasitas sebagai pengacara.""
Ria Apriyani
KBR, Jakarta- Ketua Bidang Keorganisasi FPI Munarman akan melayangkan gugatan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka. Kapitra Ampera Kuasa hukum Munarman menilai penetapan tersangka oleh Kepolisian Bali sebagai hal yang janggal.
Kepolisian Daerah Bali menetapkan Munarman sebagai tersangka atas dugaan fitnah yang dilakukannya terhadap pasukan adat pecalang.
"TKP-nya ada di Kompas Jakarta. Kedatangan itu dalam rangka menggunakan hak jawab. Dia juga kapasitas sebagai pengacara. Locusnya ada di Jakarta, cuma diperiksanya di Bali," sebut Kapitra, Rabu (8/2).
Sebelumnya, Munarman dilaporkan berbagi Ormas di Bali. Pernyataan Munarman yang menyebut pecalang melarang salat Jumat dinilai sebagai fitnah.
Kapitra balik membalas bahwa apa yang disampaikan kliennya pada pertemuan dengan Kompas itu adalah sebuah fakta. Bahkan, menurut dia, Munarman datang membawa bukti-bukti. Dia menyesalkan bukti-bukti itu justru digunakan sebagai barang bukti.
Besok, kata dia, kuasa hukum akan langsung menuju Bali dan mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Denpasar.
Kasus ini bermula saat DPP FPI mendatangi kantor Kompas Group di Jalan Palmerah, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Juni 2016. Kehadiran mereka untuk meminta penjelasan dari tiga pimpinan redaksi yakni Koran Kompas, Kompas TV, dan Kompascom lantaran pemberitaannya dinilai menyudutkan syariat Islam.
Saat FPI datang pemberitaan di berbagai media ramai tentang razia warung makan di kota Serang, Banten. FPI menilai pemberitaan saat ramadhan itu merupakan kampanye anti syariat Islam.
Dalam pertemuan itu juru bicara FPI Munarman, menyatakan, "Kompas tidak pernah mengkritik pecalang-pecalang di Bali yang kadang-kadang melempari rumah penduduk, melarang orang salat Jumat, enggak pernah ada kritik dari Kompas, bertahun-tahun itu sudah kita saksikan." Pertemuan yang direkam itu lantas oleh FPI disebar melalui situs berbagi video Youtube hingga berbuah laporan ke polisi.
Editor: Rony Sitanggang
- Ketua Bidang Keorganisasian FPI Munarman
- Kapitra Ampera Kuasa hukum Munarman
- kasus fitnah pecalang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!