NASIONAL

Ditutup Akhir Pekan Ini, Pendaftaran Calon Hakim MK Sepi Peminat

""Biasanya kan daftar di ujung-ujung penutupan. Pendaftaran ditutup tanggal 3 Maret. Kita harapkan nanti ada cukup (banyak) yang daftar," kata Harjono."

Yudi Rachman

Ditutup Akhir Pekan Ini, Pendaftaran Calon Hakim MK Sepi Peminat
Ketua Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi, Harjono. (Foto: mahkamahkonstitusi.go.id)


KBR, Jakarta - Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi sudah membuka pendaftaran calon hakim konstitusi. Meski pendaftaran akan ditutup Jumat 3 Maret mendatang, hingga kini belum banyak peminat yang mendaftar.

Ketua Tim Seleksi Hakim Konstitusi Hardjono mengatakan biasanya jumlah pendaftar akan meningkat di akhir waktu pendaftaran. Namun dia belum bisa memastikan berapa jumlah peserta yang sudah mendaftar menjadi hakim konstitusi.


"Biasanya kan daftar di ujung-ujung penutupan. Pendaftaran ditutup tanggal 3 Maret. Kita harapkan nanti ada cukup (banyak) yang daftar. Nanti kita akan evaluasi lagi, Selasa akan kita evaluasi," kata Harjono kepada KBR, Minggu (26/2/2017).


Hardjono berharap banyak masyarakat yang berpartisipasi mengikuti seleksi hakim konstitusi. "Kita harapkan responnya juga bagus," katanya.


Baca juga:


Terkait mulai banyaknya pengesahan hasil pilkada yang kemungkinan berujung pada sengketa di Mahkamah Konstitusi, Hardjono mengatakan, seleksi akan tetap berjalan sesuai jadwal dan tidak dipercepat hanya karena meningkatnya sidang terkait sengketa pilkada.


"Kita tidak dalam arti terfokus pada persoalan pilkada. Karena pilkada ini kan ada syaratnya; mereka yang beda 2 persen (selisih suara) saja yang bisa terus ke MK. Kita bayangkan bahwa itu tidak banyak perkara yang masuk. Kalau pun masuk itu nanti karena selisihnya lebih dari itu, yang diperiksa tidak banyak. Pengalaman yang dulu tidak banyak diperiksa. Dua panel saya kira cukup bisa memeriksa," kata Harjono yang pernah menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2002-2009.


Panitia Seleksi akan mencari satu orang calon hakim Mahkamah Konstitusi wakil dari pemerintah, untuk menggantikan Patrialis Akbar. Patrialis merupakan hakim MK yang dipecat karena tertangkap tangan menerima suap.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Patrialis Akbar
  • Kasus Suap Patrialis Akbar
  • Mahkamah Konstitusi
  • Majelis Kehormatan MK
  • kasus suap MK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!