BERITA

Cabut Gugatan Praperadilan, Petani Penolak Semen Jokprint Tak Lagi Wajib Lapor

Cabut Gugatan Praperadilan, Petani Penolak Semen Jokprint Tak Lagi Wajib Lapor

KBR, Jakarta - Petani penolak pabrik PT Semen Indonesia di Rembang, Joko Prianto resmi mencabut gugatan praperadilan melawan Kepolisian Daerah Jawa Tengah. 

Permohonan pencabutan disampaikan saat sidang perdana, Senin (8/1/2018) di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.

Kuasa hukum Joko Prianto, Eti Oktaviani mengatakan sidang hanya berlangsung sekitar lima menit. Eti mengatakan pencabutan gugatan praperadilan itu untuk memberi kesempatan kepolisian agar segera menentukan kelanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Joko Prianto.

"Kami tidak memberi batasan sampai kapan. Itu kewenangan Polda. Sampai detik ini, belum terpikir untuk mengajukan gugatan praperadilan lagi. Kami dari tim kuasa hukum belum bertemu dan menyepakati beberapa strategi pascapencabutan," kata Eti saat dihubungi KBR, Senin (8/1/2018).

Joko Prianto ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2017. Sejak jadi tersangka, Joko sudah 17 kali memenuhi kewajiban wajib lapor ke Polda Jawa Tengah setiap hari Selasa. Namun hingga kini kasusnya tidak kunjung disidangkan. 

Eti Oktaviani mengatakan surat permohonan pencabutan gugatan praperadilan diajukan sejak Jumat, 29 Desember 2017 lalu atas permintaan Joko Prianto. Eti mengatakan dengan pencabutan gugatan itu, kini Joko Prianto tidak lagi perlu menjalani wajib lapor ke Polda.

Baca juga:

Sebelumnya sempat berkembang spekulasi dan kemungkinan Polda Jawa Tengah akan menghentikan kasus Joko Prianto dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

Namun Juru bicara Polda Jawa Tengah Agung Aris mengatakan belum bisa memastikan, karena Kepolisian masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan soal pelimpahan tahap II berkas kasusnya.

Kasus Joko Prianto bermula ketika PT Semen Indonesia melaporkan petani itu ke polisi dengan tuduhan pemalsuan dokumen. PT Semen Indonesia menyebut ada tandatangan yang diduga palsu yang digunakan oleh warga penolak pabrik untuk menggugat Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. 

Kepolisian lantas menetapkan Joko Prianto sebagai tersangka. Namun kasusnya masih menggantung.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • Joko Prianto
  • Koordinator JMPPK Rembang Joko Prianto
  • PT Semen Indonesia
  • pabrik semen Rembang
  • penolakan pabrik semen
  • penambangan semen
  • pabrik semen
  • Semen Indonesia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!