BERITA

Perdana Menteri Jepang Diminta Desak Investor Jepang Taati Hukum di Indonesia

"Permintaan ini menyusul dugaan pelanggaran oleh PT Honda Prospect Motor (HPM) terhadap UU Serikat Buruh no 21 Tahun 2000."

Gilang Ramadhan

Perdana Menteri Jepang Diminta Desak Investor Jepang Taati Hukum di Indonesia
Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe (tengah) dan Rachmat Gobel (kiri) didampingi Ketua Dewan Penasehat Persada Ginanjar Kastasasmita disela-sela kunjungan PM Jepang ke Indonesia, di Jakara, Minggu (15/1

KBR,Jakarta- Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) meminta Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe mendesak investor Jepang menaati hukum yang ada di Indonesia. Sekretaris Jenderal Federasi SERBUK, Subono mengatakan, permintaan ini menyusul dugaan pelanggaran oleh PT Honda Prospect Motor (HPM) terhadap UU Serikat Buruh no 21 Tahun 2000.

Saat ini PM Shinzo Abe tengah mengunjungi Indonesia dan dijadwalkan bertemu Presiden Joko Widodo pada Minggu (15/01/17).


"Permintaan kepada Perdana Menteri sebenarnya sederhana, yakni untuk meminta kepada perusahaan dan manajemen untuk menaati peraturan yang ada. Kita memang mendesak bahwa SK penetapan HPM itu belum keluar hampir dua tahun," kata Subono kepada KBR, Minggu (15/01/17).


Subono mengatakan, investor Jepang PT Honda Prospect Motor (HPM) diduga melanggar hukum dengan memberangus serikat pekerja SERBUK HPM. Ia menjelaskan, HPM melarang buruh menyebarkan formulir keanggotaan serikat pekerja pada 13 April 2016 lalu.


"Pengumuman pelarangan bernomor 10/HPM/PGA/IV/2015 itu mengancam sanksi hingga PHK dan pidana ke kepolisian," kata Subono.


Subono menambahkan, manajemen HPM diduga memberangus serikat SERBUK dengan menekan pegurus. Sebanyak lima pengurus mendapat skorsing dan lima lainnya mendapat mutasi yang berujung pemecatan.


“Buruh yang terlibat dalam pembentukan serikat justru dipecat dengan alasan yang dicari-cari,” ungkapnya.


Selain itu, menurut Subono, HPM diduga mempengaruhi Suku Dinas Ketenagakerjaan untuk tidak mengeluarkan surat pencatatan serikat SERBUK HPM. Berkas pencatatan SERBUK HPM sudah diserahkan sejak 14 April 2015.


"Padahal, berkali-kali kepala Disnaker Karawang mengakui pencatatan SERBUK di PT.HPM sudah sesuai UU 21/2000 tentang Serikat Buruh/pekerja," ujarnya.

Berita lain: Kenaikan Bea Ekspor Mineral, Darmin Serahkan pada Kementerian ESDM

Dalam keterangan tertulis yang diterima KBR, SERBUK PT HPM sempat mencatat ada 3.500 buruh yang menyerahkan formulir pendaftaran. Mereka berbondong-bondong membentuk serikat baru karena tidak mempercayai organisasi lama.

Pada 20 Agustus 2015, Federasi SERBUK sudah mengadukan persoalan ini ke Kementerian Tenaga Kerja dan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia melaluih aksi protes. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) sudah kembali mengingatkan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dalam audiensi pada Kamis 12 Januari 2016.

Editor: Sasmito

  • Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe
  • PT Honda Prospect Motor
  • serikat pekerja

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!