BERITA

Bolehkah Memberi Nama 'Hitler' pada Pulau Kecil di Indonesia?

" Pada 2006, pemerintah telah membuat aturan pemberian nama terhadap pulau. Aturan itu dibakukan dalam "Prinsip, Kebijakan dan Prosedur Pembakuan Nama Rupabumi". "

Agus Lukman

Bolehkah Memberi Nama 'Hitler' pada Pulau Kecil di Indonesia?
Salah satu pulau kecil di Indonesia. (Foto: kkp.go.id)

KBR, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Luhut Binsar Panjaitan pekan ini mengeluarkan pernyataan yang memancing reaksi sejumlah kalangan.

Itu terkait dengan pernyataannya yang mengizinkan investor yang ingin mengelola pulau-pulau kecil tak bernama di Indonesia, untuk memberi nama pulau-pulau itu.


"Siapa saja bebas usulkan nama pulau, kan nanti juga ada prosedurnya, ke Mendagri (menteri dalam negeri) terus daftar juga ke Menlu (Menteri Luar Negeri), dari Menlu baru bisa dilaporkan ke PBB untuk bisa disetujui atau tidak," kata Luhut kepada wartawan pekan ini.


Investor dari Jepang dikabarkan telah tertarik mengelola pulau di Morotai, Provinsi Maluku. Sedangkan investor asal Singapura juga dikabarkan tertarik mengelola pulau di Indonesia.


Namun usulan itu dikritik Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra, Fadli Zon. Ia menilai tindakan menyerahkan pemberian nama kepada investor asing bukan sesuatu yang bijak.


"Bayangkan kalau pulau itu dinamakan nama-nama yang tak pantas, seperti Pulau Hitler atau Pulau Escobar," kata Fadli Zon.


Pemberian nama pulau di Indonesia bukan pekerjaan yang mudah. Indonesia memiliki lebih dari 17 ribu pulau. Bahkan menurut survei LAPAN, jumlahnya mencapi 18,300 pulau.


Menurut data Badan Intelijen Amerika Serikat CIA, dari jumlah itu sekitar enam ribu pulau tidak berpenghuni. Hingga 2016, Indonesia baru mendaftarkan nama sekitar 14,752 pulau ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Masih ada ribuan pulau yang belum bernama.


Menteri Luhut mengatakan ada sekitar empat ribu pulau yang belum punya nama. "Tidak mudah memberi nama ke empat ribu pulau itu," kata Luhut.


Aturan pemberian nama

Pada 2006, pemerintah telah membuat aturan pemberian nama terhadap pulau. Aturan itu dibakukan dalam "Prinsip, Kebijakan dan Prosedur Pembakuan Nama Rupabumi".


Pembuatan aturan itu merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Badan Informasi Geospasial atau BIG (dahulu Bakosurtanal) bertanggung jawab atas penamaan ini.


Rupabumi yang dimaksud dalam aturan ini adalah unsur fisik di permukaan daratan, lautan hingga di bawah permukaan laut yang bisa dikenali. Misalnya gunung, lembah, danau, sungai, muara, laut, pulau, semenanjung hingga palung. Termasuk juga unsur buatan seperti bandara, terowongan, bendungan dan lain-lain.


Pedoman itu memuat 11 prinsip pemberian nama rupabumi, termasuk pulau, yang juga harus dipatuhi oleh investor yang hendak memberi nama pulau-pulau tak bernama yang akan dikelolanya.

Hal ini tidak memungkinkan ada penamaan pulau dengan nama Hitler atau Escobar seperti yang dikhawatirkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon.


Berikut 11 prinsip dan satu prinsip tambahan dalam pemberian nama rupabumi:


  1. Pemberian nama menggunakan huruf Romawi, tanpa ada huruf diakritik (sepeti á, â, è, é, ö dan sejenisnya) maupun tanda penghubung (-).

  1. Satu rupabumi hanya memiliki satu nama resmi.

  1. Pemberian nama bisa menggunakan nama lokal atau sudah digunakan penduduk setempat.

  1. Pemberian nama bisa menggunakan nama generik, seperti Ci atau Krueng yang berarti sungai, atau Nusa atau Meos yang berarti pulau.

  1. Nama rupabumi bisa menggunakan nama lokal yang diresmikan Undang-undang atau Keppres.

  1. Nama rupabumi atau pulau tidak boleh mengandung penghinaan SARA.

  1. Nama pulau tidak boleh menggunakan bahasa asing.

  1. Nama pulau tidak boleh menggunakan nama diri, baik nama instansi maupun nama orang yang masih hidup.

  1. Tidak menggunakan nama yang terlalu panjang, untuk efisiensi komunikasi.

  1. Pemberian nama pulau tidak menggunakan rumus matematika.

  1. Pemberian nama rupabumi buatan seperti gedung atau bangunan bisa diberikan nama oleh instansi yang membuat, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pemberian nama.

Prinsip tambahan 12: Meski begitu ada kebijakan membolehkan pemakaian nama diri sebagai nama unsur rupabumi, apabila seorang (WNI maupun WNA) dianggap berjasa luar biasadi wilayah itu atau secara nasional, dan sudah meninggal sekurang-kurangnya lima tahun.


Pemberian nama pulau dengan 'Hitler' atau 'Escobar' jelas tidak sesuai dengan aturan terakhir tersebut.  

  • pulau kecil
  • pulau tak bernama
  • investor
  • Luhut Panjaitan
  • pemberian nama pulau

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!