BERITA

[Beking Narkoba] Tim Polisi: Pledoi Freddy Budiman Bisa Diabaikan

"Anggota tim, Hendardi mengatakan, tak dijumpai hal baru seperti nama atau institusi yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba Freddy Budiman."

Wydia Angga

[Beking Narkoba] Tim Polisi: Pledoi Freddy Budiman Bisa Diabaikan
Hendardi. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Tim gabungan bentukan Kepolisian Indonesia menyebut pledoi Freddy Budiman dapat dikesampingkan setelah mendengar keterangan dari pengacara penyusun pledoi itu. Pasalnya, kata Anggota tim, Hendardi mengatakan, tak dijumpai hal baru seperti nama atau institusi yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba Freddy Budiman.


"Informasi terakhir bahwa 2 dari 3 pengacara tersebut memang sudah kami jumpai namun secara materiil memang bisa dikatakan tidak ada hal baru dari yang mereka sampaikan bahwa memang Freddy tidak banyak berbicara hal-hal di luar persoalan hukumnya. Jadi kalau kita berharap dari situ ada nama atau institusi dan sebagainya saya kira tidak ada. Hanya tinggal satu pengacara lagi karena mereka memang pecah bertiga itu namun saya kita keterangannya akan hampir sama, dugaan saya. Namun kami masih coba untuk menghubungi satu pengacaranya lagi untuk melengkapi," ujar Hendardi kepada KBR (4/9/2016).


Hendardi menambahkan, meski pledoi itu bisa diabaikan, namun pihaknya masih menggali video yang dibuat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dalam video tersebut, Freddy menyebut tiga nama perwira di kepolisian. Tiga orang itu kata dia, telah dimintai keterangan sejak tanggal 30 Agustus lalu dan akan berlangsung hingga beberapa kali untuk pendalaman.


"(Sudah ada petunjuk baru terkait keterangan tiga orang dalam video itu?) kalau materinya tidak dapat saya jelaskan, tetapi bahwa dari permintaan keterangan itu muncul petunjuk lain dan kami kejar, atau kami mintai keterangan pihak lain dan sebagainya mungkin terjadi. Tapi soal materinya sampai di mana belum bisa disampaikan publik" pungkasnya.


Sebelumnya, Tim Gabungan sudah mempunyai salinan pledoi Freddy Budiman dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun bukti tertulis saja tidak cukup sehingga tim memerlukan keterangan penguat dari pengacara Freddy, yakni Aluisius Sulistiyo, Baron Hanni, dan Adhi H Wibowo.


Pihak kepolisian mengaku sudah menganalisis pledoi milik Freddy setebal 20 halaman. Namun tak ada pembahasan soal keterlibatan anggota Polri, TNI dan BNN dalam pledoi tersebut.

Baca juga: [ Beking Narkoba ] TGPF Segera Panggil Tiga Perwira dalam Testimoni Freddy Budiman

Editor: Sasmito

  • Freddy Budiman
  • Polisi
  • hendardi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!