BERITA

Sekolah Ini Diduga Lakukan Pungli Terhadap Siswa Miskin

"Temuan pungutan ilegal siswa tidak mampu berasal dari orang tua siswa SMK 2 Bandung."

Arie Nugraha

Seorang perwakilan dari organisasi non pemerintah bernama Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Kota
Seorang perwakilan dari organisasi non pemerintah bernama Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Kota Bandung, membacakan surat terbuka kepada Wali Kota Ridwan Kamil tentang terjadinya pungutan ilegal k

KBR, Bandung - Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Kota Bandung menerima laporan terjadinya praktek pungutan ilegal yang dilakukan oleh kepala sekolah menegah atas dan sekolah menengah kejuruan terhadap siswa baru dari jalur tidak mampu. Pungutan ilegal ini disampaikan oleh pihak sekolah secara lisan.

Juru bicara Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Kota Bandung, Elvira Zeyn mengatakan salah satu temuan pungutan ilegal siswa tidak mampu itu berasal dari orang tua siswa SMK 2 Bandung.


"Menerima laporan dari orang tua siswa SMK Negeri 2 Bandung dimana orang tua siswa yang menggunakan jalur SKTM, diminta untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 2.845.000 dengan rincian yang sudah disampaikan tadi dan ini harus dibayarkan sebelum tanggal 9 Juli. Tepatnya sih tanggal 5 Juli tetapi sebelum tanggal 9 Juli, hal itu semuanya harus dilunasi," ujarnya di Gedung Indonesia Menggugat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Bandung, Kamis (2/7/2015).


Juru bicara Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Kota Bandung, Elvira Zeyn mengatakan selain di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Bandung, pungutan ilegal terhadap siswa dari jalur tidak mampu terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 8 Bandung. Dia menjelaskan, besaran pungutan ilegal yang dilakukan pihak sekolah berkisar 1 sampai 2 Juta rupiah per siswa.


Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Kota Bandung menduga pungutan ilegal tersebut berkaitan dengan rencana pemberian uang Tunjangan Hari Raya kepada para guru.

Berdasarkan peraturan daerah Kota Bandung nomer 15 tahun 2008,  warga tidak mampu tidak dipungut biaya oleh pihak sekolah. 

Editor: Malika


  • pungutan ilegal
  • siswa baru tak mampu
  • pungutan ilegal SMA
  • pungutan ilegal bandung

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!