SAGA

Suap Rabu Malam di Widya Chandra (3)

"Menurut Mahfud, tindakan Akil telah menciderai reputasi MK dengan menerima suap kasus sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas dan Lebak. Akil tegas Mahfud harus dihukum seumur hidup."

Taufik Wijaya

Suap Rabu Malam di Widya Chandra (3)
suap, kpk, akil mochtar, mahkamah konstitusi, korupsi

Didesak Mundur


Akil Mochtar berang saat dituding menerima suap dari Bupati Simalungun Sumatera Utara Jopinus Saragih. Saat itu Akil masih duduk sebagai hakim konstitusi.  Tuduhan penyauapan itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Investigasi Suap Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Refly Harun pada  Desember 2010 silam. Akil diduga menerima uang terkait sengketa pemilu kada yang dimenangkan  pasangan JR. Saragih dan Nuriaty Damanik.
            
“Dan betul ybs itu adalah kliennya saya yang tanpa saya tahu, dia kemudian ingin bermain-main dengan MK. Jadi bukan saya meminta success fee tapi dia minta discount karena dia diminta hakim uang. Kira-kira begitu itu pengakuan dia. Dan ini dikonfimasi dengan saksi-saksi lainnya,” jelas Refly Harun.

Akil jelas tidak terima. Saat itu ia mengancam melaporkan perkara ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi. “Bahkan saya gak tahan menunggu besok, hari ini! Bener! Cuma pak Mahfud bilang gak usah besok saja. Kalau betul saya terima ngapain saya ngadu ke MK? Sama saja saya menjerat leher saya! Terutama yang menuduh menyuap saya. Bupati itu kan bilang bahwa uang ini untuk hakim MK. Saya lapor dia dulu. Nanti berkembang Reflynya tau kok. Kan ada tawar menawar uang fee itu. Fee-nya 3 milyar dikurang 1 katanya untuk hakim. Kurang tinggi hukumannya kalau pencemaran nama baik. Tapi kalau percobaan penyuapan itu delik korupsi. Kayak kasus suap Anggodo persis,” kilahnya. 

Perkara suap yang menerpa Akil Mochtar kemudian  dibawa ke Sidang Majelis Kehormatan Hakim MK. Hasilnya Akil dinyatakan tidak terbukti menerima suap.   Ketua Majelis Kehormatan Hakim Harjono menerangkan, “Atas saksi-saksi yang diperiksa bahwa Jopinus Ramli Saragih pernah mengatakan apa yang didengar oleh sodara refli harun dan sodara prabandono, tapi ketemunya … dia pernah mengatakan bahwa bertemu dengan Akil Mochtar sebagai hakim. Tapi ketemunya itu tidak ada bukti.”

Kini Akil Mochtar yang memimpin Mahkamah Konstitusi terjerat dua kasus suap sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. KPK telah menetapkan politisi Partai Golkar tersebut sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya. 

Bagaimana nasib bekas Ketua Panitia Kerja Pengesahan Konvensi PBB Anti Korupsi di lembaga yang disebut-sebut sebagai benteng terakhir pencari keadilan konstitusi tersebut?

Mahkamah Konstitusi akan memutuskan status Akil dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim yang rencananya mulai  digelar hari ini (Jumat, 4/10).  Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva menerangkan, “Dari unsur Hakim Konstitusi adalah Haryono, dari unsur pimpinan Komisi Yudisial yaitu Abbas Said, kemudian dari unsur mantan ketua lembaga negara yaitu Bagir Manan merupakan mantan Ketua Mahkamah Agung, dari unsur mantan Hakim Konstitusi Mahfud MD, Kemudian dari unsur guru besar senior dan pakar ilmu hukum yaitu Hikmahanto Juwana," kata Hamdan di Gedung Mahkamah Konstistusi

Dari Yogyakarta  bekas Ketua MK  Mahfud MD meminta Akil Mochtar segera mundur dari jabatannya. "Karena Pak Akil ini ketua lembaga tinggi negara ditangkap karena korupsi,oleh sebab itu saya berharap Pak Akil mempermudah penyelidikan itu dan mempermudah kinerja MK, dan MK tidak boleh jatuh karena kasus ini, sehingga secara moral saya lebih senang kalau Pak Akil segera mengundurkan diri tanpa harus menunggu vonis pengadilan,” tegas Mahfud.

Menurut Mahfud, tindakan   Akil telah menciderai reputasi MK dengan menerima suap kasus sengketa pilkada  di Kabupaten Gunung Mas dan Lebak.  Akil tegas Mahfud  harus dihukum seumur hidup. Hukuman ini dirasa perlu karena praktik rasuah telah menciderai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang dipimpinnya.

Editor: Taufik Wijaya

  • suap
  • kpk
  • akil mochtar
  • mahkamah konstitusi
  • korupsi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!