SAGA
Jam Malam Pelajar Sudah Diterapkan di Koja (3)
"Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengatakan, aturan yang tengah digodog itu nantinya berisi larangan aktivitas anak di malam hari terutama mengendarai mobil sendiri"
Pipit Permatasari dan Wiwik Ermawati
Langkah Pemprov DKI
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberlakukan aturan jam malam bagi anak atau pelajar. Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengatakan, aturan yang tengah digodog itu nantinya berisi larangan aktivitas anak di malam hari terutama mengendarai mobil sendiri. “Ya kita sudah ajukan ke dinas untuk mulai anak-anak dia diajarkan prihatin dululah. Anak-anak SMA pakai mobil ya jangan dulu lah. Apalagi SMP ya lebih lagi, tapi ini baru kita proses apa sih yang harus kita keluarkan, apakah berlu Pergub atau hanya cukup di dinas saja. Tapi itu perlu lah anak-anak biar tidak dimanjakan oleh hidup harus prihatin untuk masuk ke hal-hal seperti itu. Kapan itu pak? Dalam proses, sedang kita proses baru dua hari ini. Baru kita kalkulasi, kita hitung, kita ukur-ukur,” katanya.
Aturan jam malam ini rencananya dimulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB kepada para pelajar yang masih di bawah umur. Menurut Jokowi aturan itu akan diterapkan mulai bulan ini (Oktober –red) secara bertahap. Secara teknis aturan ini akan dituangkan dalam bentuk surat edaran kepada seluruh kepala sekolah di DKI.
Lalu sekolah melanjutkan kepada orang tua baik melalui pertemuan maupun format lainnya Jokowi mengaku tidak akan menerjunkan Satpol PP untuk mengawasi para pelajar agar tidak keluar pada malam hari. Menurutnya, pengawasan cukup dilakukan orang tua siswa saja.
Aturan ini digagas menyusul kecelakaan lalu lintas anak musisi Ahmad Dhani yang berusia 13 tahun, AQJ di Tol Jagorawi dini hari bulan lalu. Mobil yang dikendarainya menabrak mobil orang lain. Akibatnya 6 orang tewas di lokasi kejadian. Seorang penumpang lain meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit. AQJ dan tujuh orang lain mengalami luka-luka.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik rencana Pemprov DKI. Ketua Satgas Perlindungan Anak, M Ihsan mengatakan, kasus yang menimpa AQJ menjadi bukti jika masih ada anak yang berada di luar rumah pada tengah malam
“Anak nongkrong tengah malam, kongkow-kongkow ngetrek itu harus intervensi pemerintah panggil anaknya. Panggil ortunya. Kalau perlu denda dia. Makanya peraturan jam malam ini bisa dipakai. Perda untuk mendenda ortu sebera- beratnya. Saya mendukung Jokowi untuk membuat peraturan jam malam. Anak anak kalau keluar malam itu harus ditemani ortu dan walinya,” tegasnya.
Ihsan menambahkan jika kebijakan jam malam mulai diberlakukan mesti diimbangi dengan pengawasan. Pemprov bisa melibatkan pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga. “Kita punya Rt/RW. Kalau dia keluar, RT?RW punya kewenangan untuk menegur. Kalau dia tidak bisa ditegur, RT/RW lapor ke satpol PP dan polisi. Bahwa ada pelanggaran ini. Kalau kemudian tetap keluar ambil anaknya panggil ortunya,” ungkapnya.
Dukungan juga mengalir dari Psikolog, Lucy Lidiawati Santioso. "Itu harus banget, karena sekarang kejahatan semakin marak dan menimpa anak di bawah umur, ada perkosaan, pelecehan seksual hingga pedofilia. Ini tindakan preventif, jadi jangan sampai ada kejadian baru kemudian dicari solusinya. Ini butuh kedisplinan ketat,” tuturnya.
Tapi Lucy mengingatkan aturan jam malam bagi pelajar ini akan efektif jika anak dan orang tua ikut mendukung. Kampung Cerdas di Koja Jakarta Utara bisa jadi contoh.
Editor: Taufik Wijaya
- jam malam
- pelajar
- koja
- jakarta
- jokowi
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!