SAGA

Dibui karena Bela Tanah Rakyat

"Sebelum Ratna, beberapa warga juga pernah disidang pengadilan dengan tuduhan penyerobotan lahan oleh PT SAMP. Tapi, akhir tahun lalu pengadilan akhirnya memenangkan perkaranya melalui jalur Peninjauan Kembali."

Gun Gun Gunawan

Dibui karena Bela Tanah Rakyat
sengketa tanah, karawang, petani, kepala desa, pengadilan

KBR, Karawang - Seorang bekas kepala desa di Karawang, Jawa Barat divonis 6 bulan penjara dengan tuduhan pemalsuan surat tanah milik warga. Pengacara mengajukan banding karena tidak mungkin kliennya memalsukan surat tanah yang berada di desa lain. Terpidana Ratna Ningrum mengaku tidak tahu letak kesalahannya.

Ratusan polisi mengenakan helm, tameng dan pentungan bersiaga di halaman Pengadilan Negeri Karawang. Hari itu, hakim membacakan vonis kepada seorang bekas Kepala Desa Margamulya Ratna Ningrum. Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis 6 bulan kurungan kepadanya.  “Terdakwa terbukti secara meyakinkan bersalah memalsukan surat formulir  C,” kata hakim.

Tapi, vonis itu disampaikan tanpa kehadiran terpidana Ratna Ningrum. Menurut pengacaranya, Yono Kurniawan, kliennya langsung pingsan begitu tahu ada begitu banyak polisi anti huru-hara yang menjaga pengadilan. “Pengamanan di depan PN berlebihan. Bu Ratna merasa terintimidasi,” jelas Yono.

Ratna Ningrum selesai menjabat Kepala Desa Margamulya sekitar 4 tahun silam. Namun, hampir setahun terakhir ia diperkarakan oleh sebuah perusahaan pengembang PT Sumber Air Mas Pratama SAMP dengan tuduhan memalsukan surat tanah warga. Surat yang dimaksud merupakan syarat untuk mendapatkan sertifikat hak milik tanah dari Badan Pertanahan Nasional BPN.

Sehari sebelum sidang pembacaan vonis, Reporter KBR Gun Gun Gunawan sempat menemui Ratna Ningrum. Saat masih menjabat kepala desa pada 2003 lalu, ia mengaku dimintai bantuan 48 warga mengurus persyaratan mendapatkan sertifikat hak milik tanah seluas 74 hektar.

“Saya hanya melayani warga yang mau bayar pajak. Karena saya lihat dari dulu mereka sebagai wajib pajak. Sejak saya menjabat bahkan sebelum saya menjabat juga datanya itu. Mereka itu wajib pajak dan yang mengusasai fisik. Saya hanya memindahkan data dari letter C ke formulir baru yang dibentuk pemerintah. Formulirnya juga dari BPN. Makanya saya heran kok dituduh memalsukan,” jelasnya.

Ratna tidak tahu kenapa ia diperkarakan oleh PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP), yang sudah diambil alih perusahaan Grup Agung Pomodoro sekitar setahun lalu. “Warga memang sudah mengusai lahan itu sejak lama. Saya kan mengisi data sesuai dengan yang sudah ada. Mereka mau mengajukan penegasan hak ke BPN. Formulir C itu ketika saya menjabat berubah jadi DHKP. Datanya sesuai dengan formulir C dan tidak ada yang saya ubah. Semua clear,” paparnya.

Pengacara Ratna Ningrum, Yono Kurniawan menilai tuduhan PT SAMP kepada kliennya tak masuk akal. Menurutnya, tidak mungkin kliennya memalsukan surat tanah yang berada di luar desa yang pernah ia pimpin kala itu.

“PT.SAMP menuduh Bu Ratna memalsukan form C dari Desa Margakaya. Sedangkan Bu Ratna itu kan Kades Margamulya. Kok bisa begitu? Lagian yang dijadikan alat bukti oleh perusahaan itu adalah fotokopian form C. Saat diminta menunjukkan aslinya mereka tidak bisa tunjukin,” tanya Yono.

Sebelum Ratna, beberapa warga juga pernah disidang pengadilan dengan tuduhan penyerobotan lahan oleh PT SAMP. Tapi, akhir tahun lalu pengadilan akhirnya memenangkan perkaranya melalui jalur Peninjauan Kembali. Salah seorang warga itu bernama Udham. Tapi, kini ia kembali resah karena PT SAMP berupaya merebut kembali tanahnya.

"Dulu kasus saya itu penyerobotan tanah atas milik PT. SAMP. Padahal Perusahaan itu tidak punya hak milik apa-apa.  Tanah itu saya miliki sudah turun temurun,” jelasnya.

Vonis bersalah terhadap bekas Kepala Desa Ratna Ningrum menggelisahkan warga pemilik tanah yang diklaim oleh PT SAMP.  Ada kemungkinan akhir pekan ini tanah-tanah mereka itu akan langsung diambil oleh perusahaan pengembang itu.

(Bersambung)

Editor: Taufik Wijaya

  • sengketa tanah
  • karawang
  • petani
  • kepala desa
  • pengadilan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!