NASIONAL

RUU TNI, Mabes: Jangan Berpolemik

""Kalau kita tidak bisa memanage polemik ini akan terjadi konflik seperti di Sudan.""

Resky Novianto

RUU TNI
Ilustrasi: Panglima TNI Yudo Margono saat memeriksa Pemberangkatan Satgas Pamtas RI-Papua Nugini di Surabaya, Jatim, Sabtu (01/04/23). (Antara/Didik Suhartono)

KBR, Jakarta–  Sejumlah perubahan pasal muncul dalam usulan revisi Undang-Undang (UU) TNI yang kini beredar luas. Salah satunya, yaitu soal penempatan prajurit aktif di organ sipil di kementerian dan lembaga yang diatur dalam Pasal 47 ayat 2.

Selain itu, ada perubahan dalam usulan perluasan dan penambahan jenis-jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 untuk memperluas keterlibatan peran militer di luar sektor pertahanan negara.

Juru Bicara Mabes TNI, Julius Widjojono membenarkan draf yang beredar merupakan usulan dari Badan Pembinaan Hukum atau Babinkum TNI. Kata dia, draf itu masih menjadi bahasan internal di Babinkum. Usulan ini baru akan disampaikan ke Panglima TNI Yudo Margono dan belum sampai ke meja Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Julius pun meminta seluruh pihak yang mengkritik dan menyoroti draf itu, tidak mengedepankan ego sektoral. Sebab, usulan itu masih akan dibahas dan dikaji dengan para pakar di bidangnya.

"Berpikirlah untuk bangsa, jangan ego sektoral. Kalau nggak nanti konflik terus berkepanjangan, ini baru surat, baru powerpoint yang dibuat oleh Babinkum, iya kan itu sudah menjadi polemik di luar. Kalau ini menjadi polemik di luar, kira-kira kalau kita tidak bisa memanage polemik ini akan terjadi konflik seperti di Sudan. Jadi saya harapkan setiap elemen bangsa berpikirlah untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak berpikir pada ego sektoral," kata Julius saat dihubungi KBR, Kamis (11/5/2023).

Juru Bicara Mabes TNI, Julius Widjojono menambahkan, secara pribadi dirinya menyarankan agar pihak yang pro kontra terhadap draf usulan revisi UU TNI bisa melihat bangsa secara holistik.

Ia mengingatkan agar setiap usulan harus dikaji secara akademis dan komprehensif untuk bangsa. Sebab, selama ini TNI selalu berperan aktif dan menjadi garda terdepan dalam segala urusan yang berkaitan dengan kemanusiaan hingga urusan pangan dan lingkungan.

"Lihat saja kejadian-kejadian yang faktual, COVID-19 siapa yang menangani, bencana alam, kemudian ini KTT. Urusan sampah saja TNI, betul ndak? Urusan sampah saja loh TNI suruh bersihkan, kemudian kemarin masalah mangrove, gerakan ketahanan pangan TNI juga suruh turun," tutur Julius.

"Ya itulah fakta-fakta harus kita lihat semua, sekali lagi jangan berdasarkan pada ego sektoral pesanan dan sebagainya," imbuhnya.

Baca juga:

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik sejumlah perubahan yang diusulkan lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI . Revisi undang-undang tersebut tengah dibahas di internal Mabes TNI.

Menurut koalisi, berdasarkan draf yang tertuang dalam paparan pembahasan RUU TNI, terdapat sejumlah usulan perubahan pasal yang akan membahayakan kehidupan demokrasi, negara hukum, dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Koalisi berpendapat pemerintah sebaiknya meninjau ulang agenda revisi UU TNI karena tidak memiliki nilai urgensi. Selain itu, substansi perubahan yang diusulkan pemerintah dinilai bukan untuk memperkuat agenda reformasi TNI yang telah dijalankan sejak tahun 1998, tapi justru malah sebaliknya.

 


Editor: Rony Sitanggang

  • Kontras
  • RUU TNI
  • Babinkum

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!