BERITA

Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara, Denda dan Dicabut Hak Politiknya

"Jaksa KPK menuntut Zumi Zola dengan hukuman penjara, denda dan pencabutan hak politik atas suap dan gratifikasi yang diterimanya."

Winna Wijaya

Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara, Denda dan Dicabut Hak Politiknya
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2018). (Foto: ANTARA/ Hafidz M)

KBR, Jakarta - Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola dituntut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus suap dan gratifikasi. Jaksa Penuntut Umum KPK juga menuntut hak politik Zumi dicabut selama 5 tahun setelah menyelesaikan hukuman.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. Dan pidana sebesar 1 milyar rupiah subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Iskandar Marwanto di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).

"Menjatuhkan pidana tambahan terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun,” lanjut Jaksa Iskandar.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Jambi. Menurut Jaksa, Zumi kedapatan menerima uang gratifikasi sebesar Rp40,44 miliar dari rekan kontraktornya. Pemberian itu agar proyek-proyek pembangunan Pemprov Jambi tahun 2016 mengalir ke si pemberi gratifikasi.

Selain itu, Zumi Zola juga terbukti memberikan suap sebesar Rp16, 49 miliar ke pimpinan serta anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Duit itu diberikan untuk memuluskan proses ketok palu pengesahan Rancangan APBD Tahun 2017.

Dalam persidangan, terdakwa Zumi menghargai tuntutan Jaksa KPK. Namun dia bakal mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya. Kuasa hukum Zumi, Farizi, meminta waktu kepada hakim agar pembelaan kliennya bisa dilangsungkan 10 hari ke depan.

Hakim ketua memberi waktu pada 22 November 2018, sidang pembelaan Zumi Zola akan digelar kembali di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan
  • Zumi Zola
  • korupsi
  • KPK
  • Komisi Pemberantasan Korupsi KPK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!