NASIONAL

Puluhan Ribu Tahanan Overstay, Ini Solusinya

""Kalau data ini sudah lengkap, pemerintah bisa melakukan evaluasi melihat kejanggalan-kejanggalan yang terjadi sistem peradilan pidana kita tadi.""

Farid Hidayat

Puluhan Ribu Tahanan Overstay, Ini Solusinya
Ilustrasi: Petugas memperlihatkan tersangka kejahatan. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta-  Teknologi informasi bisa menjadi solusi masalah tahanan yang dipenjara melebihi masa waktu penahanan.  Deputi Program Pusat Kajian Tahanan, Gatot Goei mengatakan penegasan itu harus ditekankan   oleh Presiden untuk memerintahkan kepada Kepolisian, Kejaksaan, Kemenkumham, dan Mahkamah Agung untuk komitmen menggunakan teknologi Informasi.

"Karena begitu teknologi informasi digunakan bukan saja soal pemenuhan administratif saja, untuk penahanan, terus pelaksanaan pidananya. tetapi teknologi informasi itu bisa memangkas praktik-praktik pemalsuan dokumen yang selama ini kita dengar," jelasnya saat dihubungi KBR, Rabu (21/03/19).


Selain itu, ia menjelaskan penggunaan teknologi informasi sangat bermanfaat untuk menangkal pemalsuan vonis dan membuat penegak hukum tidak lagi enggan menyerahkan dokumen yang sudah tersedia untuk dilaporkan. Penggunaan teknologi informasi juga bermanfaat untuk memangkas permainan petugas  yang tidak mau berpindah kepada revolusi 4.0.


"Sehingga semua informasi yang ditahan terkoneksi. Seberapa besar orang yang diproses hukum dari kepolisian sampai dengan pengadilan itu juga diketahui. Berapa banyak orang yang ditahan, berapa banyak orang yang tidak ditahan, berapa banyak orang yang di SP3, berapa banyak orang yang memang tidak diproses itu ketahuan di dalam sistem itu. Sehingga kalau data ini sudah lengkap, pemerintah bisa melakukan evaluasi melihat kejanggalan-kejanggalan yang terjadi sistem peradilan pidana kita tadi. Termasuk overstaying, termasuk misalnya overcrowding, lalu kemudian indikasi ada permainan itu bisa terlihat semua," urai dia.   

Deputi Program Pusat Kajian Tahanan, Gatot Goei menilai bahwa kesepakatan atau rekomendasi dari Forum Mahkamah Agung, Kemenkum HAM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian (Mahkumjakpol)   hanya berjalan ditempat. Dia meyakini,  bila kemudian kembali ada rekomendasi terkait standar operasional prosedur (SOP) maka 100 persen  tidak akan berjalan. 

Apalagi kata Gatot,  PP nomor  27 tahun 83 tentang pelaksanaan Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) jelas sekali menyatakan seseorang yang ditahan melebihi waktu harus dilepaskan demi hukum.


"Sebetulnya masuk akal itu ya sudah ikuti saja  peraturan yang sekarang PP 27 tahun 83. Yang sudah ada kita ikuti, kita patuhi. Begitu ada aparat pemerintah yang lalai tidak memberikan perpanjangan, tidak memberikan vonis,  itu langsung dikenakan Hukdis sebagai bentuk pengawasan dan ketegasan," pungkas Gatot Goei.



Editor: Rony Sitanggang

  • tahanan
  • oveerstay
  • kelebihan kapasitas penjara

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!