NASIONAL

Pemilu 2024, Pemerintah-DPR Sepakati Perppu Terkait DOB Papua

""Sebagai konsekuensi terbentuknya tiga daerah baru di Provisi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan""

Hari Setiawan

Pemilu 2024
Pemilu 2024, Mendagri Tito Karnavian bersama Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) RDP Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/22). (Antara/Muhammad Adimaja)

KBR, Jakarta-  Pemerintah dan  Komisi II DPR RI menyepakati terbitnya Peraturaan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait  mekanisme Pemilu 2024 di tiga daerah otonom baru (DOB) Papua. Perubahan aturan terkait pemilu ini diperlukan karena pembentukan provinsi baru di Papua yang terdiri dari Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegununungan berimplikasi pada perubahan daerah pemilihan dan keterisian wakil legislatif di tingkat pusat dan daerah pemekaran.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, tiga provinsi baru di Papua harus ikut Pemilu 2024 sesuai ketentuan dalam undang-undang. Penerbitan perppu ini merupakan konsekuensi politik yang tak bisa dihindari.

"Sebagai konsekuensi terbentuknya tiga  daerah baru di Provisi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan dan mengantisipasi terbentuknya satu daearah otonom baru di wilayah provinsi Papua Barat yaitu Provinsi Papua Barat Daya.  Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri, menyetujui diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu sebagi perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Ahmad Doli Kurnia dalam acara Rapat Kerja Bersama Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Komisi II DPR, Rabu (31/08/22)

Ahmad Doli menambahkan, pelaksanan tugas dan wewenang penyelenggaraan Pemilu di Provinsi baru wilayah Papua dilaksanakan oleh KPU RI dan Bawaslu RI sampai dengan terbentuknya KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi di Provinsi baru di wilayah papua.

Baca juga:

Pro Kontra Masyarakat Adat soal Rencana Pemekaran Papua

UU Ibu Kota Negara, KPU Tunggu Revisi UU Pemilu

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna Kamis (30/6), DPR  mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru Papua atau DOB Papua. Ketiga provinsi itu adalah Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Pengesahan diwarnai konflik di tengah masyarakat, terutama terkait perebutan lokasi ibu kota Provinsi Papua Tengah.

Pengesahan tersebut menuai kecaman karena ditengarai bakal memicu konflik baru yang semakin besar dan pelanggaran hak asasi manusia.


Editor: Rony Sitanggang

  • MRP
  • 3 DOB Papua
  • #kabar pemilu KBR
  • DOB Papua
  • Pemilu 2024
  • Papua
  • Perppu Pemilu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!