NASIONAL

KSP: Tim Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, Bukti Komitmen Pemerintah

"Ini terbukti dengan dibentuknya Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) pada tahun ini."

Sadida Hafsyah

non-yudisial
Sidang perdana Pelanggaran HAM Berat Paniai digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel, (21/9/2022). (Foto: KBR/Nurdin Amir)

KBR, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Theofransus Litaay menyebut, pemerintah berkomitmen menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu.

Ini terbukti dengan dibentuknya Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) pada tahun ini.

"Jadi ada dua jalur ini yaitu jalur yudisial dan jalur non yudisial yang ditempuh secara paralel untuk bisa saling melengkapi. Untuk kasus-kasus yang lain (selain kasus Paniai yang proses hukumnya sudah berjalan), tetap mendapat perhatian. Dengan penyelesaiannya kita melihat pada kasus per kasus. Karena karakteristik dari masing-masing kasu HAM ini kan memiliki perbedaan. Ada sejumlah kasus yang sudah menjadi perhatian dari pemerintah dan menjadi prioritas. Nanti akan terus dilaksanakan untuk penyelesaiannya," ujar Theofransus saat dihubungi KBR (21/9/2022).

Theofransus mengungkapkan, adalah Presiden Joko Widodo sendiri yang secara tegas mendorong pembentukan (PPHAM).

"Presiden Jokowi baru saja mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 17 Tahun 2022. Itu tentang pembentukan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM masa lalu. Nah dengan adanya Keppres 17/2022 dan digelarkan pengadilan kasus Paniai, ini merupakan satu upaya serius pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat secara menyeluruh dan tuntas," ucapnya.

Baca juga:

- Sidang HAM Berat Paniai, Keluarga Korban Tak Kenal Terdakwa

- Jaksa Penuntut: Isak Sattu Bertanggung Jawab dalam Kasus HAM Berat Paniai

Ia juga menekankan, pemerintah berupaya menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, dengan berbagai cara. Selain pembentukan tim non-yudisial, proses hukum jalur yudisial pun tengah berjalan untuk kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua

"Ini ada dua jalur, yaitu jalur yudisial dan non yudisial yang ditempuh secara paralel untuk bisa saling melengkapi," tegasnya.

Di lain pihak, Menkopolhukam Mahfud MD, Selasa (21/9/2022) ini melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, Jawa Timur. Salah satu agendanya membicarakan penyelesaian 13 kasus pelanggaran HAM bersama Rektor UIN Surabaya, Akh Muzakki, dan 11 anggota Tim Rekonsiliasi Pelanggaran HAM lainnya.

Editor: Fadli Gaper

  • HAM berat
  • KSP

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!