RAGAM

Abaikan Dampak Emisi Karbon, Pembangunan PLTU Bisa Kacaukan Perencanaan Listrik Nasional

"Persoalan mendasar dari tata kelola kelistrikan nasional adalah adiksi (candu) pemerintah pada energi fosil batubara."

Iqbal Rizqy Ramadhan

Abaikan Dampak Emisi Karbon,  Pembangunan PLTU Bisa Kacaukan Perencanaan Listrik Nasional
Media Briefing Tentang Gugatan Atas PLTU Tanjung Jati A

KBR, Jakarta – Izin Lingkungan PLTU di Cirebon ini ternyata tidak memuat analisis dampak lingkungan atas paparan emisi gas rumah kaca (GRK) meskipun pemerintah telah meratifikasi konvensi-konvensi perubahan iklim dan berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK. Di tengah rencana kenaikan Tarif Dasar Listrik untuk menyerap kelebihan daya (oversupply), pemerintah justru bersikukuh untuk membangun pembangkit listrik baru termasuk PLTU Tanjung Jati A dengan kapasitas 2x660 MW yang notabene akan menambah beban oversupply di jaringan Jawa-Bali.

“Menaikkan tarif TDL karena kelebihan daya adalah solusi buruk yang menambah beban rakyat usai pandemi. Persoalan mendasar dari tata kelola kelistrikan nasional adalah adiksi (candu) pemerintah pada energi fosil batubara. Sudahlah oversupply, pemerintah tetap ingin bangun pembangkit baru,” kata Meiki Paendong, Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat dalam media briefing 15 September 2022 di LBH Bandung.

Sejak 30 Juni 2022, WALHI menggugat Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A. Selain karena pembangkit ini berpotensi menjadi aset terlantar karena beban oversupply, Izin Lingkungan bermasalah dan bertentangan dengan aturan yang sudah ada. Izin Lingkungan PLTU ini tidak memasukan analisis dampak paparan emisi gas rumah kaca dan kontribusinya terhadap pemanasan global dan perubahan iklim dalam penerbitan Izin Lingkungannya.

Dalam sidang lanjutan gugatan Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A, di PTUN Bandung, Rabu, 14 September 2022, saksi dari pemerintah menyebut bahwa tidak ada regulasi yang mengharuskan paparan emisi karbon dan perubahan iklim dimasukan dalam analisis dampak lingkungan (AMDAL). Padahal pembakaran batubara di pembangkit listrik jelas-jelas berdampak langsung pada lingkungan, polusi bagi kesehatan warga hingga emisi gas rumah kacanya yang berkontribusi pada pemanasan global penyebab iklim ekstrim dan bencana.

“Karena tidak adanya aturan mengenai AMDAL harus mempertimbangkan perubahan iklim dan tidak ada baku mutu mengenai karbon, maka dalam penerbitan Izin Lingkungan tidak perlu mempertimbangkan perubahan iklim,” keterangan Ester Simon, saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam sidang kemarin.

Keterangan saksi dari KLHK ini bertentangan dengan apa yang terungkap pada sidang sebelumnya, yakni 8 September 2022. Dalam sidang itu terungkap adanya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 1 tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan. Regulasi itu jelas menuliskan bahwa, Pemprov wajib melakukan pelestarian fungsi atmosfer, salah satunya dengan melakukan upaya mitigasi perubahan iklim. Namun apa yang diamanatkan oleh regulasi ini yakni dampak emisi karbon dan perubahan iklim tidak dimasukkan dalam Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A.

“Baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan sadar telah mengabaikan fakta bahwa kontribusi PLTU terhadap perubahan iklim semakin mengkhawatirkan. Ini membuktikan bahwa ternyata mereka mengabaikan regulasi-regulasi tentang perubahan iklim, dengan tidak melakukan pencegahan di setiap kegiatan usaha yang menghasilkan emisi GRK. Padahal dampak dari emisi GRK dari PLTU tidak bisa kita anggap sepele,” kata Meiki Paendong.

Meiki menambahkan, pertimbangan WALHI menggugat izin lingkungan PLTU Tanjung Jati A karena peduli pada keuangan negara. Pembangunan PLTU berpotensi merugikan negara akibat adanya mekanisme take or pay, padahal kondisi kelistrikan di Jawa-Bali sudah oversupply. Skema ini akan membuang anggaran negara untuk pengeluaran yang tidak perlu dan apabila negara tidak bisa membayar, masyarakat akan menjadi korban, salah satu cara yang kerap ditempuh pemerintah yakni dengan menaikkan tarif dasar listrik. Selain membebani negara dengan skema take or pay, pengabaian pemerintah terhadap dampak dari emisi GRK akan menjadikan keuangan hancur akibat bencana krisis iklim yang semakin sering terjadi.

Muit Pelu, kuasa hukum dari tim Advokasi Keadilan Iklim mengatakan bahwa Indonesia telah meratifikasi konvensi-konvensi tentang perubahan iklim. Presiden Indonesia juga telah berkomitmen kepada publik internasional untuk menurunkan emisi karbon pada 2030 dan emisi nol karbon pada 2060. Namun rencana pembangunan PLTU Tanjung Jati A adalah kebijakan yang bertolak belakang dengan itu semua. “Aturan baku mutu emisi PLTU tahun 2008 sudah mengatur pemantauan lepasan karbon dalam operasional PLTU. PermenLH No. 21 tahun 2008 misalkan, mengatur secara jelas bahwa pelaku usaha PLTU harus melakukan pemantauan lepasan emisi CO2. Karenanya sangat aneh jika pemerintah menyebut tidak ada regulasi soal pelepasan karbon sehingga Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A ini mengabaikan analisis dampak emisinya bagi iklim terutama dan terpenting bagi warga di sekitar pembangkit,” kata Muit.

Dalam media briefing tersebut, anak muda dari Koalisi Rakyat Bersihkan Cirebon (Karbon) juga memberikan pendapat terkait PLTU Tanjung Jati A.

“PLTU (Cirebon) I & II yang sudah eksis telah mengganggu pencaharian masyarakat sekitar. Mulai dari petani tambak garam, hingga nelayan, tergusur karena kualitas air yang tercemar. Ada juga indikasi munculnya penyakit kulit dan pernapasan, dan sangat terasa dampaknya bagi warga khususnya yang punya kulit sensitif. Paparan emisi karbon dari pembangkit ini, bukan saja menurunkan kualitas hidup bagi mereka yang tinggal di sekitar PLTU, tapi juga bagi warga di kota Cirebon dan sekitarnya. Kami dari anak-anak muda Cirebon berharap pembangunan PLTU Tanjung Jati A dihentikan. Kerusakan lingkungan akan semakin parah jika pembangunan PLTU baru ini tidak dihentikan dan kami sebagai anak muda yang akan merasakan dampaknya di masa depan,” kata Adhinda Maharani dari Koalisi Rakyat Bersihkan Cirebon.

Sementara itu hasil analisis Mark Chernaik, saksi ahli dari Environmental Law Alliance Worldwide (ELAW) yang memberikan pendapat pada sidang tersebut mengatakan, PLTU Tanjung Jati A akan melepaskan emisi karbon sebesar 7 juta ton CO2 setiap tahunnya dan 220 juta ton CO2 selama 30 tahun. Selain itu PLTU Tanjung Jati A akan memberikan kerugian ekonomi sosial sebesar 6,7-22 triliun rupiah oleh karena pelepasan karbon. Tak hanya itu, pelepasan jumlah karbon tersebut akan menyebabkan kematian sebanyak 754-1554 orang setiap tahunnya,” kata Mark.

Baca juga: Warga Indramayu Pantang Surut Tolak PLTU Batubara - SAGA KBR

Editor: Paul M Nuh

  • adv
  • PLTU Batubara
  • batubara
  • oversupply
  • amdal
  • grk

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!