RAGAM

Pola Distribusi dan Penyimpanan AMDK Rawan Rusak, YLKI Berikan Catatan dan Rekomendasi

"Oleh karena kebutuhan AMDK yang sangat tinggi, diperlukan keamanan pasokan AMDK di Jabodetabek. Selain itu, yang tak boleh dilupakan adalah keamanan pemasaran AMDK sebelum sampai ke tangan konsumen."

Daryl Arshaq

Pola Distribusi dan Penyimpanan AMDK Rawan Rusak, YLKI Berikan Catatan dan Rekomendasi
Suasana Media Gathering online: Monitoring dan Pengawasan, Pemasaran Air Minum dalam Kemasan (AMDK) di JABODETABEK.

KBR, Jakarta – Wilayah Jabodetabek menjadi area aglomerasi terbesar di Indonesia, bahkan menjadi salah satu wilayah aglomerasi terbesar di dunia. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Per Juni 2021 penduduk DKI Jakarta mencapai 11,25 juta; dan total penduduk area Jabodetabek di kisaran 30 juta, atau, merupakan 11 persen dari penduduk Indonesia. Sedangkan luas area Jabodetabek hanya 0,34 persen saja dari luas total Indonesia.

Salah satu persoalan esensial di Jakarta dan Bodetabek, adalah kebutuhan air bersih, baik untuk keperluan MCK (Mandi Cuci Kakus) maupun air minum. Khusus untuk keperluan minum, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), menjadi hal yang esensial bagi warga Jabodetabek. Data ASPADIN (Asosiasi Perusahaan Air Minum) menunjukkan kebutuhan AMDK di wilayah DKI dan Bodetabek mencapai 12 miliar liter per tahun, atau merupakan 40 persen dari kebutuhan AMDK nasional.

Oleh karena kebutuhan AMDK yang sangat tinggi, diperlukan keamanan pasokan AMDK di Jabodetabek. Selain itu, yang tak boleh dilupakan adalah keamanan pemasaran AMDK sebelum sampai ke tangan konsumen, end user.

Terkait hal ini, Tulus Abadi selaku Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mengatakan bahwa regulasinya sudah cukup ketat, yakni via Keputusan Menteri Perindustrian No. 96/M-IND/Per/12/2011 tentang Persyaratan Teknis AMDK.

“Terkait persyaratan dari sisi regulasi, pre-market control sudah sangat kuat. Berbagai regulasi sudah dibuat untuk mendesign AMDK agar layak konsumsi, baik mulai dari kandungan air kimianya, proses pembuatan, kemasan, wajib SNI, dan juga pemasarannya. Semua sudah diatur oleh Kemenperin, Kemendag, BPOM, dan lain sebagainya” Jelas Tulus.

Tulus menambakan bahwa hal yang harus menjadi perhatian adalah justru pemasaran dan penyimpanannya. Antara lain: simpan di tempat yang bersih dan sejuk, harus dihindarkan dari paparan sinar matahari secara langsung dan sumber panas lainnya, dihindarkan dari paparan benda yang berbau tajam (misalnya anti nyamuk, detergen), dan hindari menyimpan produk AMDK lebih dari 1 (satu) tahun. 

Penyimpanan dan pemasaran yang tidak benar, akan merusak kualitas AMDK tersebut, dan berdampak terhadap kesehatan konsumen. Sekalipun dalam proses produksi dan pengemasannya sudah benar (memenuhi standar yang ditetapkan), tetapi jika proses pemasaran dan penyimpanannya tidak benar, maka potensi kualitas AMDK akan rusak dan terkontaminasi dengan zat lain, akan sangat besar.

red
Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) saat Media Gathering Monitoring dan Pengawasan, Pemasaran Air Minum dalam Kemasan (AMDK) di JABODETABEK.

Oleh karena itu, guna melakukan Monitoring dan pengawasan paska pasar, YLKI melakukan survei untuk mengetahui bagaimana para pedagang, baik pedagang tradisional dan atau pedagang modern, memasarkan dan menyimpan produk AMDK tersebut, sebelum dibeli konsumennya. Survei dilakukan pada 25 Februari hingga 17 Maret 2022 di wilayah Jabodetabek, dan dilakukan kepada Toko yang menjual AMDK galon (Supermarket, Minimarket, Agen, Warung) sebanyak 334 toko, serta konsumen yang pernah atau berlangganan AMDK sebanyak 307 konsumen.

Pemerintah, yang diwakili oleh Arzeti Bilbina, S.E., M.A.P selaku Anggota Komisi IX DPR RI, memberikan apresiasi dan mendukung atas survei yang dilakukan oleh YLKI karena usahanya untuk berkontribusi positif bagi kesehatan masyarakat.

“Dalam pertemuan rapat kerja DPR dengan BPOM, kami sudah memasukkan poin-poin ini dan sangat mengapresiasi respon BPOM. Mereka sangat peduli, dan akan terus mengawal pemerintah untuk bisa mensosialisasikan atau membuat bahan-bahan dalam produk wadah makanan berupa plastik dengan bahan aman. Dan seperti yang sudah dilakukan negara lain, akan memberikan pilihan wadah plastik kepada masyarakat dengan info yang tertulis di wadah tersebut” jelas Arzeti.

red
Arzeti Bilbina, Anggota Komisi IX DPR RI saat Media Gathering Monitoring dan Pengawasan, Pemasaran Air Minum dalam Kemasan (AMDK) di JABODETABEK.

Namun utk keperluan perlindungan konsumen, upaya pre market control saja tidak cukup. Harus ada upaya untuk melakukan post market control, baik oleh regulator, industri, asosiasi industri, dan bahkan masyarakat (lembaga konsumen). Oleh karena itu, terkait hal ini YLKI telah melakukan survei distribusi dan pemasaran produk AMDK Galon Guna Ulang di wilayah Jabodetabek, pada Februari 2022. 

Survei dilakukan terhadap 115 warung (34%), 89 minimarket (27%), 79 agen (24%), dan 51 supermarket (15%). Adapun person yang di survei dlm obyek tsb adalah: 162 karyawan 49%, 145 pemilik 43 %, dan 27 manager (8%).

Adapun beberapa temuan dalam survei, antara lain;

  1. Pengangkutan AMDK mayoritas dg menggunakan angkutan/truk terbuka 204 toko (61%), roda dua/tiga, dan becak scr terbuka 81 toko (24%), mobil/truk yang ditutup terpal 5 toko (1%), dan hanya 42 toko (13)% yg menggunakan truk/mobil tertutup. Dengan proses pengiriman/pengangkutan yg spt itu, maka pola pengangkutan produk AMDK tidak memenuhi standard, dan berpotensi terpapar sinar matahari menjadi sangat besar;
  2. Selaras dengan itu, sejatinya mayoritas penjual merasa penting untuk menyimpan produk AMDK agar terhindar dari sinar matahari. Namun berdasarkan observasi masih ada 152 toko (45%) menyimpan galon guna ulang yang beresiko terpapar sinar matahari karena di taruh di luar toko, dan 46 toko (14%) produk AMDK galon yang sudah terpapar matahari langsung;
  3. Pola pengangkutan dan penyimpanan yang tidak benar, karena terpapar sinar matahari berpotensi merusak kualitas produk AMDK, dan berpotensi menimbulkan migrasi polutan tertentu dalam air AMDK, termasuk unsur BPA, Bisphenol A; Pola penyimpanan dan distribusi yang demikian, bisa dipicu oleh adanya fenomena bahwa penjual AMDK mayoritas tidak mendapatkan edukasi mengenai cara penyimpanan, penjualan yang baik dan benar baik dari produsen, 227 toko (83%) maupun asosiasi produsen 333 toko (99,7%). Padahal mayoritas penjual AMDK, 209 toko (63%) merasa perlu untuk diberikan edukasi karena ini merupakan salah satu kewajiban dari industri untuk mengedukasi mitranya.

Terkait penyimpanan, survei YLKI menemukan sebanyak 5 % (17 toko) terpapar benda berbau tajam, dan 317 toko (95%), tidak terpapar oleh benda berbau tajam. Artinya, mayoritas AMDK yg dijual tidak terpapar oleh benda berbau tajam. Namun angka 5 persen ini (17 toko) yg terpapar benda berbau tajam tidak boleh disepelekan karena menyangkut keamanan dan kesehatan dari penggunanya.

Sementara itu, masih terkait pola penyimpanan, sebanyak 46 toko (14 %) terpapar sinar matahari, 152 toko (45%) risiko terpapar sinar matahari, dan 41 persen (136 toko) aman dari sinar matahari. Artinya, angka keterpaparan AMDK oleh sinar matahari saat disimpan angkanya cukup signifikan. Mayoritas responden mendapatkan informasi terkait pola penyimpanan lebih banyak diperoleh secara mandiri, yaitu dari label sebanyak 52% atau 222 responden.


Rekomendasi

Merujuk pada data hasil survei dimaksud, ada beberapa yang patut ditindaklanjuti oleh produsen dan bahkan regulator, yaitu :

  1. Mendorong untuk pemerintah (Badan POM, Pemda) dan produsen utk meningkatkan pengawasan paska pasar, sehingga diatribusi dan penyimpanan AMDK lebih memenuhi standard keamanan;
  2. Memperbesar ukuran tulisan petunjuk penyimpanan AMDK pada label kemasan produk agar mudah terbaca oleh konsumen dan penjual;
  3. Diperlukan adanya pengaturan terkait tulisan Peringatan pada label galon AMDK seperti : "Kemasan Ini Mengandung BPA“ serta "Produk AMDK galon ini Berpotensi terjadi migrasi BPA Untuk Perhatian Konsumen Usia Rentan“. Hal ini penting agar produsen dan penjual dlm mendistribusikan dan mwnyimpan AMDK lebih memenuhi standard keamanan;
  4. Bahkan, mengingat distribusi dan penyimpanan yg tidak benar, maka diperlukan juga upaya kebijakan untuk menurunkan kadar BPA dalam produk AMDK tersebut, guna meningkatkan perlindungan untuk kelompok konsumen usia rentan.
  5. YLKI juga mendorong agar Pihak Produsen, BPOM dan Asosiasi agar lebih gencar lagi dalam melakukan edukasi dan deseminasi pada penjual dan konsumennya;

Dan terakhir, YLKI mendesak pihak produsen harus memenuhi standar yang sesuai dalam proses pendistribusian dan penyimpanan produk AMDK agar tidak mengalami degradasi kualitas, dan tercemar/terpapar oleh polutan tertentu.

Baca juga: Cegah Disparitas Harga Minyak Goreng, YLKI: Harus ada Pengawasan Ketat

Editor: Paul M Nuh

  • nativead
  • ylki
  • distribusi
  • penyimpanan
  • amdk
  • air bersih

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!