RAGAM

Posko Desa: Memantau, Mengendalikan dan Mengevaluasi Penanganan Covid-19 di Tingkat Mikro

"Terkait anggaran, pemerintah daerah dan masyarakat tidak perlu khawatir karena telah dianggarkan dari dana desa masing-masing daerah. "

Paul M Nuh

Posko Desa: Memantau, Mengendalikan dan Mengevaluasi Penanganan Covid-19 di Tingkat Mikro
Ilustrasi. Posko Covid-19 di Desa Jabon Mekar, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/2/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 keluarkan Surat Edaran No. 9 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pembentukan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Di tingkat Desa/Kelurahan (PPKM Mikro).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, pembentukan Posko Covid-19 untuk penanganan pandemi mulai dari hulu yaitu dengan upaya pencegahan. Tujuan pembentukan posko untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perkembangan kasus Covid-19 di tingkat mikro, khususnya selama PPKM Mikro.

Dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (16/2/2021) Wiku memaparkan, terdapat beberapa ketentuan agar posko dapat berjalan efektif. Yaitu pertama, menentukan struktur dan personel, yang terdiri dari aparat dan mitra desa sesuai kebutuhan. Kedua, menentukan lokasi posko seperti memanfaatkan kantor kepala desa, atau lapangan, atau juga lokasi lainnya yang dinilai representatif. Ketiga, menyiapkan sarana dan prasarana. Keempat menilai status zonasi wilayah.

"Untuk memastikan operasional posko tingkat desa atau kelurahan, maka diperlukan alur komando dan koordinasi yang jelas," imbuh Wiku.

Alur komando dan koordinasi yang dimaksud adalah, pelaporan dari posko di tingkatan administrasi yang lebih rendah ke tingkat yang lebih tinggi melalui Satgas Covid-19 daerah secara berjenjang hingga ke pusat. Kedua, supervisi secara berjenjang oleh Poskos atau Satga Covid-19 di tingkatan administratif yang lebih tinggi ke tingkatan yang lebih rendah. Dan ketiga, koordinasi posko atau Satgas Covid-19 kepada pemerintah daerah di wilayah administratif yang sama.

Dalam menjalankan fungsinya itu, posko dapat mengacu panduan teknis, pembentukan dan operasional posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Terkait anggaran, pemerintah daerah dan masyarakat tidak perlu khawatir karena telah dianggarkan dari dana desa masing-masing daerah. Rinciannya, diatur dalam Instruksi Mendagri No. 3 Tahun 2021 dengan surat edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. SE.2/PK/2021.

(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus Covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun).

  • nativead
  • #satgascovid-19
  • #ingatpesanibu
  • #pakaimasker
  • #jagajarak
  • #hindarikerumunan
  • #cucitanganpakaisabun
  • #sinovac
  • #vaksincovid-19
  • #pandemi covid-19
  • #3M
  • #3T
  • #takkenalmakatakkebal
  • #covid-19
  • #KBRLawanCovid-19

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!