BERITA

DPR Minta Pemerintah Tunda Pungutan Dana Ketahanan Energi

"Pungutan harus didiskusikan bersama DPR."

Ninik Yuniati

DPR Minta Pemerintah Tunda Pungutan Dana Ketahanan Energi
Ilustrasi (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Energi DPR meminta pemerintah menunda pemberlakuan pungutan dana ketahanan energi. Wakil Ketua Komisi Energi Satya Wira Yudha mengatakan, pemerintah seharusnya memasukkan dana tersebut dalam pembahasan APBN Perubahan (APBNP). Politisi Partai Golkar ini beralasan, dana ketahanan energi masuk kategori pendapatan negara sehingga wajib dibahas bersama dengan dewan.

"Karena apa pun juga kalau bentuk pungutan pada masyarakat langsung, maka itu harus didiskusikan dengan DPR, dalam siklus pembahasan APBN. Karena itu menyangkut masalah pendapatan. Di dalam setiap pendapatan itu dikalkulasi, dan bagaimana membelanjakannya juga dikalkulasi, dan dipresentasikan kepada komisi yang terkait sebelum akhirnya diputuskan di dalam Badan Anggaran," kata Satya dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Sabtu (2/1).

Satya Wira Yudha menambahkan, dalam pembahasan di APBN Perubahan nanti, dana ketahanan energi dapat diambil dari penerimaan negara dari sektor migas. Opsi lain, dana dipungut dari masyarakat tetapi masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).


Pungutan dana ketahanan energi ini bakal diberlakukan pada 5 Januari mendatang bersamaan dengan penaikan harga BBM. Karenanya, pemerintah menargetkan peraturan pemerintah tentang dana ini bakal rampung sebelum tanggal tersebut. 

Editor: Dimas Rizky

  • ekonomi
  • Harga BBM
  • pungutan
  • PNBP
  • berita

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!