Kementerian Keuangan memastikan tarif cukai rokok kembali mengalami kenaikan mulai 2016. Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 11,19 persen. Dengan begitu maka, harga rokok tahun depan lebih mahal.
Namun, menurut Wakil kepala Demographic Institute Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan, Idealnya kenaikan cukai rokok itu 20 persen. Mengapa demikian..? Ini jawabannya ...